KAMPUS BELA NEGARA
A. Pengertian Usaha Pembelaan Negara
“kesuksesan membutuhkan perjuangan,kreatitifitas
dan kedisipilanan”
DAFTAR ISI
Halam
Judul................................................................. i
Sepatah
Kata................................................................
ii
Kata
Pengantar............................................................
iii
Daftar
Isi......................................................................
iv
Bab I Pendahuluan.....................................................
1
Bab II Bela Negara......................................................
A.
Pengertian
Bela Negara....................................
5
B.
Dasar
Hukum Bela Negara............................... 10
C.
Bela
Negara Sebagai Hak dan Kewajiban Warga Negara 11
D.
Wujud
Bela Negara.......................................... 17
E.
Nilai-Nilai
Bela Negara.................................... 24
F.
Fungsi Bela
Negara.......................................... 27
Bab III Pentingnya Usaha Pembelaan Negara.........
A. Pengertian
Usaha Pembelaan Negara............... 30
B. Usaha
Pembelaan Negara Penting Dilakukan.. 32
C. Fungsi
Negara dalam Kaitannya dengan Pembelaan Negara 34
D. Unsur-Unsur Bela Negara................................ 40
E. Sejarah
Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan 44
F. Landasan
Hukum tentang Kewajiban Membela Negara 48
Bab IV Bentuk Bentuk Usaha Pembelaan Negara
A. Bentuk
Penyelenggaraan Usaha Pembelaan Negara 52
B. Pengabdian
sebagai Prajurit TNI................... 56
C. Pengabdian
Sesuai dengan Profesi................ 65
Bab V Peran Serta Dalam Usaha Pembelaan
Negara
A. Contoh
Tindakan Usaha Pembelaan Negara. 70
B. Partisipasi
dalam Usaha Pembelaan Negara di Lingkungan 77
Kata-Kata
Motivasi................................................... 82
Daftar Pustaka.......................................................... 87
Dibalik Seruan Pahlawan
Oleh: Nisman Roby Telenggen
Kabut,
Dalam kenangan
pergolakan bumi
Pertiwi
Mendung
Pertandakah hujan
deras
Membangjiri asa
yang haus
Kemerdekaan
Dia dan semua yang
ada menunggu
Keputusan sakral
Serbu.......merdeka atau mati...allahu
akbar
Titahmu terdengar kian merasuk dalam
jiwa
Dalam sebuan bambu runcing menyatu
Kau teruskan buny-bunyi ayat suci
Kau teriakan semangat juang demi negeri
Kau relakan terkasih menahan terpaan
belati
Untuk ibu pertiwi
Kini kau lihat
Merah hitam tanah
kelahirannya
Pertumpahan darah
para penjajah keji
Gemelutmu tak
kunjung sia
Lindungan-nya
selalu dihtimu
Untuk kemerdekaan
indonesia abadi....
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala
limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat
menyelesaikan penyusunan buku ini yang berjudul “ Kampus Bela Negara untuk
akademika Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta “ dalam bentuk maupun isinya yang sangat
sederhana. Semoga buku
ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman teman-teman
dalam membangun dan memperjuangkan bangsa dan negara.
Saya juga mengucapkan terimakasih pada semua pihak yang telah
membantu dalam menerbitkan buku ini sehingga dapat selesai tepat
pada waktunya. Mungkin buku
ini masih sangat jauh dari sempurnah, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat
membangun sangat kami butuhkan demi kesempurnaan buku ini.
Dengan hormat saya
sampaikan kepada bapak Bargumono. Ir, M,
Si yang telah memberi pencerahan dukungan dan semangat sehingga buku ini dapat
terwujud.
Khusus kepada kedua orang
tua dan saudara-saudara saya yang telah memotivasi kerja, karya dengan tulus ikhlas
memanjatkan doa, semoga menjadi amal baik kepada saya maupun bagi smua
orang.amiiiinnnn
( By, Roby N.telenggen
)
BAB
I
PENDAHULUAN
Era reformasi membawa banyak perubahan di hampir segala
bidang di republik indonesia. Ada perubahan yang positif dan bermanfaat bagi
masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang negatif dan pada gilirannya akan
merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republic
Indonesia.
Suasana keterbukaan pasca pemerintahan orde baru menyebabkan
arus informasi dari segala penjuru dunia seolah tidak terbendung. Berbagai
ideologi, mulai dari ekstrim kiri sampai ke ekstrim kanan, menarik perhatian
bangsa kita, khususnya generasi muda, untuk dipelajari, dipahami dan diterapkan
dalam upaya mencari jati diri bangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa
terbelenggu oleh sistem pemerintahan yang otoriter.
Salah satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnya
semangat nasionalisme dan kecintaan
pada negara. perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan dengan
kebijakan pemerintah adalah suatu hal yang wajar dalam suatu sistem politik
yang demokratis. Namun berbagai tindakan anarkis, konflik sara dan separatisme
yang sering terjadi dengan mengatas namakan demokrasi menimbulkan kesan bahwa
tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa. Kepentingan kelompok,
bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama. Semangat untuk membela
negara seolah telah memudar.
Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau
militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara
hanya terletak pada tentara nasional indonesia. Padahal berdasarkan pasal 30
UUD 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara republik
indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan
Republic Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara
yang di jiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin
kelangsungan hidup bangsa dan negara.Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan
diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada
negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat
luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan
baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh
bersenjata.
Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat
yang terbaik bagi bangsa dan negara. Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh,
secara non-fisik dapat
didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan. Negara dengan cara
meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara,
menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan
bangsa dan negara.
Landasan pembentukan bela negara adalah wajib
militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam
tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai
akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).
Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta
jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga
negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau
keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya
tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan
krisis perekratan selama masa perang.
BAB II
BELA
NEGARA
A.
Pengertian
Bela Negara
Bela
negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaan kepada negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila
dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pembelaan
negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai
kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Era
reformasi membawa banyak perubahan di hampir segala bidang di republik
indonesia. Ada perubahan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi
tampaknya ada juga yang negatif dan pada gilirannya akan merugikan bagi
keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republic Indonesia. Suasana
keterbukaan pasca pemerintahan orde baru menyebabkan arus informasi dari segala
penjuru dunia seolah tidak terbendung. Berbagai ideologi, mulai dari ekstrim
kiri sampai ke ekstrim kanan, menarik perhatian bangsa kita, khususnya generasi
muda, untuk dipelajari, dipahami dan diterapkan dalam upaya mencari jati diri
bangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu oleh sistem
pemerintahan yang otoriter.
Salah satu
dampak buruk dari reformasi adalah memudarnya semangat nasionalisme dan
kecintaan pada negara. perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan
dengan kebijakan pemerintah adalah suatu hal yang wajar dalam suatu sistem
politik yang demokratis. Namun berbagai tindakan anarkis, konflik sara dan
separatisme yang sering terjadi dengan mengatas namakan demokrasi menimbulkan
kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa.
Kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama.
Semangat untuk membela negara seolah telah memudar.
Bela
negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah
kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada tentara
nasional indonesia. Padahal berdasarkan pasal 30 UUD 1945, bela negara
merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara republik indonesia. Bela negara
adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republic Indonesia
terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.
UUD No 3
tahun 2002 tentang pertahanan negara ri mengatur tata cara penyelenggaraan
pertahanan negara yang dilakukan oleh tentara nasional indonesia (TNI) maupun
oleh seluruh komponen bangsa. Upaya melibatkan seluruh komponen bangsa dalam
penyelenggaraan pertahanan negara itu antara lain dilakukan melalui pendidikan
pendahuluan bela negara.
Konsep bela negara dapat diartikan
secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi
serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala
upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme,
yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air,
serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Landasan
pembentukan bela negara adalah
wajib militer. Bela negara adalah
pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi
lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan
tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta
jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga
negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau
keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya
tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan
krisis perekrutan selama masa perang. Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol
dan Inggris, bela negara dilaksanakan
pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat
melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara
Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian
dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.Di negara
lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk
beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional. Sebuah pasukan
cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut
sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personil militer
tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka
tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan Negara
B.
Dasar
Hukum Bela Negara
Berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan
" Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi
sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari
segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari
luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan
tentang Wajib Bela Negara:
1.
Tap
MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara
dan keamanan nasional.
2.
Undang-Undang
No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok
Perlawanan Rakyat.
Perlawanan Rakyat.
3.
Undang-Undang
No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara Rl.
Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.
Tap
MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.
Tap
MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.
Amandemen
UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7.
Undang-Undang
No.3 tahun 2002 tenteng Pertahanan Negara.
C.
Bela
Negara Sebagai Hak dan Kejiban Warga Negara
Pasal 30
UUD 1945 menyebutkan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pembelaan negara". Konsep bela negara dapat diuraikan
yaitu secara fisik maupun non-fisik. Secara fisik yaitu dengan cara
"memanggul senjata" menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela
negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Sedangkan
bela negara secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai "segala upaya untuk
mempertahankan negara kesatuan republik indonesia dengan cara meningkatkan
kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air
serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara".
1.
Bela negara secara fisik
Keterlibatan
warga negara sipil dalam upaya pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban
konstitusional setiap warga negara republik indonesia. Tapi, seperti diatur
dalam uu no 3 tahun 2002 dan sesuai dengan doktrin sistem pertahanan
semesta,maka pelaksanaannya dilakukan oleh rakyat terlatih (ratih) yang terdiri dari berbagai unsur misalnya resimen
mahasiswa, perlawanan rakyat, pertahanan sipil, mitra babinsa, okp yang telah
mengikuti pendidikan dasar militer dan lainnya.
Rakyat
terlatih mempunyai empat fungsi yaitu ketertiban umum,perlindungan masyarakat,
keamanan rakyat dan perlawanan rakyat. tiga fungsi yang disebut pertama umumnya
dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat
sipil, di mana unsur-unsur rakyat terlatih membantu pemerintah daerah dalam
menangani keamanan dan ketertiban masyarakat,sementara fungsi perlawanan rakyat
dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana rakyat terlatih merupakan unsure
bantuan tempur bagi pasukan reguler tni dan terlibat langsung di medan perang.
Apabila
keadaan ekonomi nasional telah pulih dan keuangan negara memungkinkan, Maka
dapat pula dipertimbangkan kemungkinan untuk mengadakan wajib militer bagi
warga negara yang memenuhi syarat seperti yang dilakukan di banyak negara maju
di barat. Mereka yang telah mengikuti pendidikan dasar militer akan dijadikan
cadangan tentara nasional Indonesia selama waktu tertentu,dengan masa dinas
misalnya sebulan dalam setahun untuk mengikuti latihan atau kursus-kursus penyegaran.
Dalam
keadaan darurat perang, mereka dapat dimobilisasi dalam waktu singkat untuk
tugas-tugas tempur maupun tugas-tugas teritorial. Rekrutmen dilakukan secara
selektif, teratur dan berkesinambungan. penempatan tugas dapat disesuaikan
dengan latar belakang pendidikan atau profesi mereka dalam kehidupan sipil
misalnya dokter ditempatkan di rumah sakit tentara, pengacara di dinas hukum,
akuntan di bagian keuangan, penerbang di skwadron angkutan, dan sebagainya.
Gagasan ini bukanlah dimaksudkan sebagai upaya militerisasi masyarakat sipil,
tapi memperkenalkan "dwi-fungsi sipil". Maksudnya sebagai upaya
sosialisasi "konsep bela negara" di mana tugas pertahanan keamanan
negara bukanlah semata-mata tanggung jawab tni, tapi adalah hak dan kewajiban
seluruh warga negara republik indonesia.
2.
Bela negara secara non-fisik
Di masa
transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi saat ini, justru
kesadaran bela negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi
ancaman, Gangguan, hambatan dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam
seperti yang telah diuraikan di atas.Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, bela negara tidak selalu harus berarti "memanggul bedil
menghadapi musuh". Keterlibatan warga negara sipil
dalam bela negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk,
sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
a)
meningkatkan
kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan
menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak
b)
menanamkan
kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat
c)
berperan
aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika)
d)
meningkatkan
kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi hak
azasi manusia
e)
pembekalan
mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh
budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa indonesia
dengan lebih bertaqwa kepada allah swt melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan
masing- masing.
Apabila seluruh komponen bangsa
berpartisipasi aktif dalam melakukan bela negara secara non-fisik ini, maka
berbagai potensi konflik yang pada gilirannya merupakan ancaman, gangguan,
hambatan dan tantangan bagi keamanan negara dan bangsa kiranya akan dapat
dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali. kegiatan bela negara secara
non-fisik sebagai upaya peningkatan ketahanan nasional juga sangat penting
untuk menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke 21 di mana
arus informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit
dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.
D.
Wujud
Bela Negara
Mahasiswa
adalah sosok intelektual yang menduduki posisi dan peran khusus dalam kehidupan
sosial kemasyarakatan. Posisi dan peran khusus itu selain dimungkinkan oleh
kepemilikan pengetahuan yang luas juga oleh kepemilikinan nilai-nilai dasar
yang menjadi landasan jati diri intelektualnya. Pengetahuan dan nilai-nilai
dasar itu hendaknya menyata dalam setiap teladan hidup dan perjuangan
mahasiswa. Seorang mahasiswa mestinya memiliki pengetahuan yang luas untuk bisa
mengkritisi pelbagai ketimpangan yang terjadi dalam masyarakat. karena itu,
minat baca yang tinggi dan kebiasaan untuk melakukan refleksi kritis terhadap
pelbagai fenomena yang muncul amatlah dianjurkan dan mesti menjadi menu harian
para mahasiswa. Adalah sebuah ironi besar bahkan sebuah penyangkalan terhadap
jati dirinya sendiri apabila mahasiswa asing dari buku-buku yang memuat
segudang ilmu pengetahuan dan asing dari realitas masyarakat sekelilingnya.
mahasiswa mestinya memiliki semangat untuk mencari dan memiliki ilmu
pengetahuan. namun, akumulasi pengetahuan yang diperoleh dalam bangku kuliah
itu pada mestinya selalu diaplikasikan dalam setiap konteks persoalan
masyarakat. Kiprah seorang mahasiswa tidak hanya terbatas dalam tembok-tembok
kampus atau dalam bangku kuliah tetapi senantiasa digemakan keluar terutama
dalam menjawabi setiap persoalan yang terjadi dalam masyarakat. mahasiswa
mestinya mampu menangkap pelbagai fenomena timpang yang terjadi di sekitarnya,
untuk kemudian dikritisi dan dicari alternatif solusi atasnya.
Pemanfaatan
inteligensi yang tinggi seperti yang telah mendasari perjuangan mahasiswa era
pra-kemerdekaan, mestinya juga mendasari perjuangan mahasiswa saat ini. Karena
itu, kebiasaan-kebiasaan yang tidak menunjukkan pemanfaatan inteligensi atau
berada di luar ciri jati diri intelektualitasnya mestinya ditinggalkan.
fenomena absurditas intelektual, keterlibatan dalam praktik kekerasan dan
pelanggaran ham, pesta pora dan hedonisme, gaya hidup konsumtif, seks bebas,
lemahnya minat membaca dan berdiskusi, kurangnya minat belajar, serta rendahnya
minat berorganisasi yang sekarang ini menjadi ciri kehidupan para mahasiswa
umumnya, mestinya ditinggalkan jauh-jauh.selain pemanfaatan pengetahuan yang
dimilikinya, mahasiswa juga mestinya selalu berjuang menegakkan nilai-nilai
universal kemanusiaan.
Mahasiswa
pada hakikatnya memiliki kemampuan yang khas dan unik yang sulit ditemukan pada
anggota masyarakat kebanyakan.Kekhasan itu justru terletak pada nilai-nilai
dasar yang menjadi landasan jati
diri
intelektualitasnya dan nilai-nilai itu amat inheren dalam identitasnya sebagai seorang mahasiswa. dunia mahasiswa adalah dunia akademik yang di dalamnya terkandung nilai-nilai dasar seperti kebijaksanaan,keadilan, kebenaran, dan objektivitas.
intelektualitasnya dan nilai-nilai itu amat inheren dalam identitasnya sebagai seorang mahasiswa. dunia mahasiswa adalah dunia akademik yang di dalamnya terkandung nilai-nilai dasar seperti kebijaksanaan,keadilan, kebenaran, dan objektivitas.
Yang
diharapkan dari mahasiswa adalah upaya perealisasian nilai-nilai dasar tersebut
dalam setiap kiprahnya dalam lembaga pendidikan dan terutama di tengah
masyarakat. Perealisasian nilai-nilai dasar itu selain melalui sikap dan
teladan hidup hariannya, juga mesti direalisasikan dalam setiap upaya memperjuangkan
nilai-nilai kemanusiaan tersebut.
Perjuangan
mahasiswa, dalam aksi demonstrasi misalnya, hendaknya bukan dilandasi oleh
sikap primordial-kedaerahan, atau demi keuntungan eksklusif orang atau kelompok
tertentu, melainkan demi menegakkan nilai-nilai universal kemanusiaan. Hanya
dengan ini mahasiswa mampu menghidupkan kembali rasa persatuan dan kesatuan
dalam masyarakat. Nilai-nilai universal kemanusiaan adalah nilai-nilai yang
senantiasa didambakan oleh setiap orang. nilai-nilai itu dapat mempersatukan dan
membangun solidaritas semua orang. Karena itu, memperjuangkan nilai-nilai
seperti itu akan mendorong rasa solidaritas dan persatuan dalam masyarakat.
Mahasiswa
dipanggil untuk mewujudkan itu di tengah masyarakat. Contohnya adalah pemanfaatan
inteligensi sebagai modal dasar. kemerdekaan yang telah diraih bangsa indonesia
pertama-tama sebenarnya merupakan hasil pemanfaatan inteligensi, dan bukan
kemenangan senjata. Perjuangan merebut kemerdekaan melalui perang fisik/senjata
telah terbukti tidak membawa pembebasan bagi rakyat indonesia. karena itu,
mereka berusaha memikirkan alternatif lain agar bisa keluar dari situasi
penindasan pada masa itu. Munculnya pelbagai organisasi pemuda termasuk kongres
sumpah pemuda merupakan hasil nyata pemanfaatan inteligensi ini yang kemudian
membawakan hasil yang memuaskan. mahasiswa adalah kaum intelektual muda.
Sebagai
kaum intelektual, mahasiswa selain bergulat dengan pelbagai ilmu pengetahuan,
juga bergulat dalam memperjuangkan nilai-nilai universal kemanusiaan seperti
kebijaksanaan, kebenaran, keadilan, dan objektivitas. dalam setiap
perjuangannya, mahasiswa mesti selalu berpegang teguh pada nilai-nilai di atas.
Melalui
kemampuan intelek yang dimilikinya mahasiswa mengakomodasi harapan dan idealism
masyarakat yang kemudian terbentuk dalam ide-ide atau gagasannya. Ide dan
gagasan itu merupakan kontribusi paling bermakna dalam cita-cita pembaruan
dalam konteks kebangsaan.
Perang
adalah keadaan konflik antara dua pihak yang besar, seperti negara, organisasi,
dan kelompok sosial, yang dikarakterisasikan dengan adanya pemakaian senjata
mematikan. Gambaran umum tentang perang adalah kampanye militer antara dua atau
lebih pihak yang pertentangan mengenai kedaulatan, daerah kekuasaan, sumber
daya alam, agama, dan isu-isu lainnya. Lalu bagaimana wujud bela negara yang
dapat dilakukan mahasiswa ketika terjadi perang? Dalam menghadapi ancaman
militer , sistem pertahanan negara menempatkan tni sebagai komponen utama,
dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Komponen
cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan
melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan komponen utama. di
sini resimen mahasiswa adalah sumber yang paling siap untuk dimobilisasi
memperkuat komponen utama.
Komponen
pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan
kekuatn dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Di komponen
pendukung ini semua keluarga besar perguruan tinggi bahkan semua warga negara
dapat mengambil peran. Ditinjau dari hukum humaniter, komponen utama adalah
kombatan, komponen cadangan adalah kombatan setelah melalui mobilisasi ,
sedangkan komponen pendukung adalah non kombatan.
Sistem
pertahanan di manapun senantiasa padat teknologi. setiap negara senantiasa
berusaha mengungguli kemampuan pertahanan negara lain yang dianggap memiliki
potensi ancaman. Salah satu aspek yang ingin diungguli adalah teknologi
persenjataannya. Cara yang paling mudah untuk melakukannya adalah dengan
membeli persenjataan dari dari negara kawan. hal itu tentu akan menguras devisa
yang jumlahnya terbatas.
Saat ini
pemerintah kita dalam memenuhi kebutuhan pertahanannya sebagian besar masih
membeli ini pemerintah kita dalam memenuhi kebutuhan pertahanannya sebagian
besar masih membeli, padahal devisa kita sangat terbatas. Bahkan hanya untuk
memeliharapun, sebagian masih menggantungkan pada luar negeri
E.
Nilai-Nilai
Bela Negara
Nilai-nilai
bela negara yang dikembangkan adalah Cinta Tanah air, yaitu mengenal, memahami
dan mencintai wilayah nasional, menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh
ruang wilayah Indonesia, melestarikan dan mencintai lingkungan hidup,
memberikan kontribusi pada kemajuan bangsa dan negara, menjaga nama baik bangsa
dan negara serta bangga sebagai bangsa indonesia dengan cara waspada dan siap
membela tanah air terhadap ancaman tantangan, hambatan dan gangguan yang
membahayakan kelangsungan hidup bangsa serta negara dari manapun dan siapapun.
Nilai yang
kedua adalah Sadar akan berbangsa dan bernegara, yaitu dengan membina kerukunan
menjaga persatuan dan kesatuan dari lingkungan terkecil atau keluarga,
lingkungan masyarakat, lingkungan pendidikan dan lingkungan kerja, mencintai
budaya bangsa dan produksi dalam negeri, mengakui, menghargai dan menghormati
bendera merah putih, lambang negara dan lagu kebangsaan indonesia raya,
menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi,
keluarga dan golongan.
Nilai
ketiga adalah yakin kepada Pancasila sebagai ideologi negara, yaitu memahami
hakekat atau nilai dalam Pancasila, melaksanakan nilaiPancasila dalam kehidupan
sehari-hari, menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara serta
yakin pada kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara.
Nilai
keempat rela adalah berkorban untuk bangsa dan negara, yaitu bersedia
mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara, siap
mengorbankan jiwa dan raga demi membela bangsa dan negara dari berbagai
ancaman, berpastisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara,
gemar membantu sesama warga negarayg mengalami kesulitan dan yakin dan percaya
bahwa pengorbanan untuk bangsa dan negara tidak sia-sia.
Untuk
nilai yang terakhir memiliki kemampuan awal bela negara secara psikis dan
fisik. Secara psikis, yaitu memiliki kecerdasan emosional, spiritual serta
intelegensia, senantiasa memelihara jiwa dan raganya serta memiliki sifat-sifat
disiplin, ulet, kerja keras dan tahan uji. Sedangkan secara fisik yaitu
memiliki kondisi kesehatan, ketrampilan jasmani untuk mendukung kemampuan awal
bina secara psikis dengan cara gemar berolahraga dan senantiasa menjaga
kesehatan.
Beberapa
contoh bela negara dalam kehidupan nyata, yakni siskamling, menjaga kebersihan,
mencegah bahaya narkoba, mencegah perkelahian antar perorangan sampai dengan
antar kelompok, meningkatkan hasil pertanian sehingga dapat mencukupi
ketersediaan pangan daerah dan nasional, cinta produksi dalam negeri agar dapat
meningkatkan hasil eksport, melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai
anak bangsa yang berprestasi baik nasional maupun internasional.
F.
Fungsi Bela
Negara
Negara
adalah sekumpulan masyarakat dengan berbagai keragamannya, yang hidup dalam
suatu wilayah yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Fungsi negara secara garis besar
sebagai berikut:
a. Melaksanakan
ketertiban, maknanya
Negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil juga
mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan tercipta
ketertiban segala kegiatan yang akan dilakukan oleh warga negara dapat
dilaksanakan
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyatnya,
maknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera,
terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat
- Fungsi
Pertahanan,
maknanya Negara berfungsi mempertahankan kelangsungan hidup suatu bangsa
dari setiap ancaman dan gangguan yang timbul dari dalam maupun datang dari
luar negeri. Ancaman dan gangguan tersebut mungkin berupa serangan
(Invasi) dari luar negeri maupun golongan-golongan dari dalam negeri yang
ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa
- Menegakkan keadilan, maknanya negara berfungsi
menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi seluruh aspek kehidupan
(idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam). Upaya yang
dilakukan antara lain menegakkan hukum melalui badan-badan peradilan.
BAB III
PENTINGNYA PEMBELAAN NEGARA
A. Pengertian
Usaha Pembelaan Negara
Pernahkah
kalian melihat atau meraba wujud negara? Tentu kalian sulit melihat atau meraba
wujud negara, karena negara bersifat abstrak (in abstracto). Namun
demikian, untuk mengetahui wujud negara dapat kita telusuri dari unsur-unsur
negara seperti penduduk, wilayah, pemerintah, dan pengakuan. Unsur-unsur itulah
yang mesti kita bela. Dalam UUD 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha
pembelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat dilihat dalam UU RI
Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam
undang-undang tersebut bukan ”usaha pembelaan negara” tetapi digunakan istilah
lain yang mempunyai makna sama yaitu ”upaya bela negara”. Dalam penjelasan
tersebut ditegaskan, bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara
yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
negara.
Berdasarkan
pengertian upaya bela negara, apakah kalian pernah ikut serta dalam usaha
pembelaan negara? Apabila kalian pernah ikut serta menjaga wilayah negara
termasuk wilayah lingkungan sekitar dari gangguan atau ancaman yang
membahayakan keselamatan bangsa dan negara berarti kalian sudah berpartisipasi
dalam usaha pembelaan negara. Sikap hormat terhadap bendera, lagu kebangsaan,
dan menolak campur tangan pihak asing terhadap kedaulatan NKRI juga menunjukkan
suatu sikap dalam usaha pembelaan negara.
Dengan
demikian pengertian usaha pembelaan negara tidak terbatas memanggul senjata,
tetapi meliputi berbagai sikap dan tindakan untuk meningkatkan kesejahteraan
warga negara. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara, misalnya dengan
usaha untuk mewujudkan keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi,
keamanan ekonomi. Misalnya, yang telah dilakukan Elan Wukak Victor, dari Nusa
Tenggara Timur merupakan usaha pembelaan negara dalam bentuk keamanan
lingkungan.
B. Usaha
Pembelaan Negara Penting
Dilakukan Pernahkah kalian memiliki barang yang diganggu atau akan
diambil alih orang lain yang tidak berhak? Apakah kalian berusaha membela atau
mempertahankannya?
Pasti
kalian mempertahankannya bukan? Setiap manusia normal secara naluriah pasti
akan selalu melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang dimiliki dari
ganguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat
penting, dan sangat berharga bagi kalian.
Hal lain
yang sangat penting bagi kehidupan kita adalah negara. Pada dasarnya setiap
orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan terjadi
jika tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia
sebelum adanya negara yaitu ”manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya” (Homo
Homini Lupus) dan ”perang manusia lawan manusia” (Bellum Omnium Contra
Omnes). Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada
ketertiban, keamanan, dan keadilan. Supaya hidup tertib, aman, dan damai maka
diperlukan negara. Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap
warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh
setiap warga negaranya. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara
penting dilakukan oleh setiap warganegara Indonesia, diantaranya yaitu:
a.
untuk
mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
b.
untuk
menjaga keutuhan wilayah Negara
c.
merupakan
panggilan sejarah
d.
merupakan
kewajiban setiap warga negara.
Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua, unsur-unsur negara, ketiga, aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah), dan keempat, peraturan perundang-undangan tentang kewajiban membela negara.
Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua, unsur-unsur negara, ketiga, aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah), dan keempat, peraturan perundang-undangan tentang kewajiban membela negara.
C. Fungsi
Negara dalam Kaitannya dengan Pembelaan Negara
Para ahli
merumuskan fungsi negara secara berbedabeda. Perbedaan itu tergantung pada
titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi
oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut.
Seorang
ahli bernama Miriam Budiardjo menyatakan, bahwa setiap negara, apapun
ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu:
a. Fungsi penertiban (law and order).
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam
masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai
stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan
peran aktif dari negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga
kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan
alat-alat pertahanan
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan
melalui badan-badan pengadilan.Ke empat fungsi tersebut merupakan fungsi
minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas
sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara.
Jadi fungsi negara tidak bisa
dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan, sehingga para
ahli seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi negara. Bagaimana keterkaitan
fungsi negara dengan usaha pembelaan negara? Pada dasarnya fungsi-fungsi negara
tersebut berkaitan dengan usaha pembelaan negara. Salah satu fungsi negara yang
sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan
negara. Fungsi pertahanan negara dimaksudkan terutama untuk menjaga dan
mempertahankan negara dari segala kemungkinan serangan dari luar. Oleh sebab
itu harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan yaitu TNI (Tentara Nasional
Indonesia) dan perlengkapannya. TNI terdiri atas TNI-AD, TNI-AU, dan TNI-AL.
Perlengkapan TNI dikenal dengan
sebutan alat utama sistem senjata (Alutsista) Fungsi pertahanan negara tidak
bisa dipisahkan dengan pembelaan terhadap negara sebagaimana ditegaskan dalam
UU RI Nomor 3 tahun 2003 bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan
negara” (Pasal 9 ayat 1). Hal ini mengandung makna, bahwa partisipasi warga
negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan negara merupakan wujud upaya
pembelaan negara. Selain fungsi pertahanan, fungsi lain yang juga sangat
penting dalam upaya pembelaan negara adalah fungsi keamanan (ketertiban) yaitu
untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat. Untuk melaksanakan fungsi
keamanan tersebut di negara kita dibentuklembaga yang kita kenal dengan POLRI.
Berdasarkan uraian di atas, fungsinegara yang sangat penting untuk memelihara
atau tetap tegaknya negara adalah fungsi pertahanan dan ketertiban (keamanan).
Untuk mewujudkan fungsi pertahanan dan keamanan, selain negara harus memiliki
alat-alat pertahanan dan keamanan, juga diperlukan keikutsertaan segenap warga
negara dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.
Dengan demikian, keikutsertaan
segenap warga negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan dan keamanan negara
berkaitan dengan upaya membela negara.
Fungsi pertahanan dan keamanan
negara merupakan fungsi yang sangat penting dalam kehidupan negara dan
merupakan prasyarat bagi fungsi-fungsi lainnya. Hal itu karena negara hanya dapat
menjalankan fungsi-fungsi lainnya jika negara mampu mempertahankan diri dari
berbagai ancaman baik dari luar maupun dari dalam. Pentingnya fungsi pertahanan
dan keamanan dalam kehidupan negara dapat diibaratkan pada kehidupan pribadi
sehari-hari kita. Apakah kalian bisa belajar dengan tenang atau tidur dengan
nyenyak apabila tidak mampu menangkal dan mempertahankan diri dari gangguan
atau ancaman yang dihadapi? Jadi jika ingin belajar dengan tenang, nyaman dan
konsentrasi, maka diperlukan kemampuan untuk menangkal berbagai gangguan dan
ancaman yang dihadapi.
Demikian pula dalam organisasi
negara, fungsi pertahanan dan keamanan sangat penting karena negara tidak akan
dapat mensejahterakan rakyat, meningkatkan kualitas pendidikan, menegakkan
keadilan, dan lain-lain jika tidak mampu mempertahankan diri terhadap ancaman
baik dari luar maupun dari dalam. hal ini mengandung arti bahwa untuk
mempertahankan dan megamankan negara bukan hanya kewajiban TNI dan POLRI,
tetapi juga merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia termasuk kalian
sebagai siswa yang sekaligus juga sebagai warga negara Indonesia. Coba
renungkan apa yang telah kalian lakukan untuk mengamankan lingkungan sekolah
atau tempat tinggal kalian!
Sedangkan fungsi kesejahteraan dan
kemakmuran dijalankan oleh pemerintah dalam bentuk pelayanan dan perniagaan.
Fungsi pelayanan atau jasa yaitu seluruh aktivitas yang mungkin tidak akan ada
apabila tidak diselenggarakan oleh negara, yang meliputi antara lain
pemeliharaan fakir miskin, pembangunan jalan, pembangunan jembatan, kesehatan,
pendidikan, dan program-program pembangunan lainnya.
D. Unsur-Unsur Bela Negara
Suatu
organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan negara apabila telah memenuhi
unsur-unsur yang harus ada dalam suatu negara. Unsur-unsur apakah yang harus
dipenuhi untuk dapat disebut negara? Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933
yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa
suatu negara harus mempunyai unsur-unsur: a) penduduk yang tetap, b) wilayah
tertentu, c) pemerintah, dan d) kemampuan mengadakan hubungan dengan negara
lain.
Sedangkan
Oppenheim-Lauterpacht berpandangan, bahwa unsur-unsur pembentuk (konstitutif)
negara adalah a) harus ada rakyat, b) harus daerah, dan c) pemerintah yang
berdaulat. Selain unsur tersebut ada unsur lain yaitu adanya pengakuan oleh
negara lain (deklaratif). Berkaiatan dengan upaya pembelaan negara, salah satu
sasaran yang penting dan mesti dibela oleh pemerintah dan setiap warga negara
adalah wilayah negara. Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah, alat, dan
kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara.
Wilayah NKRI terbentang sangat luas dan terdiri atas beribu-ribu pulau.
Keberadaan
pulau-pulau terluar Indonesia yang berhadapan langsung dengan negara tetangga
seringkali menimbulkan konfl ik perbatasan yang mengganggu dan mengancam
keutuhan wilayah negara kita. Seperti lepasnya Sipadan dan Ligitan dari wilayah
negara RI. Juga terjadinya konflik perbatasan antaranegara kita dengan
Malayasia di Blok Ambalat Kalimantan Timur.
Dilihat
dari posisinya, negara kita dikelilingi oleh dua samudera yaitu Samudera Hindia
dan Samudera Pasifik, dan juga diapit oleh dua benua besar yaitu Benua Asia dan
Benua Australia. Kondisi dan posisi seperti ini selain membawa dampak positif
juga membawa dampak negatif bagi pertahanan dan keamanan negara kita.Untuk
menjaga dan mempertahankan kedaulatan teritorial dan keutuhan wilayah negara,
diperlukan alat pertahanan dan keamanan negara didukung oleh peran aktif dan
loyalitas setiap warga negara.
Karena
pentingnya keutuhan wilayah dan kedaulatan negara, maka UUD 1945 menegaskan,
bahwa keikutsertaan setiap warga negara dalam mempertahankan, mengamankan dan
membela negara merupakan hak dan sekaligus kewajiban. Berdasarkan kasus-kasus
dan posisi wilayah negara kita seperti di atas, setiap warga negara mempunyai
kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayah negara sesuai dengan posisi dan
kemampuannya masing-masing.
Kalian
sebagai siswa berkewajiban untuk ikut serta menjaga keamanan lingkungan tempat
tinggal dan sekolah masing-masing dari berbagai ancaman dan gangguan yang
dihadapi. Dalam kaitannya dengan konsep upaya pembelaan negara, keempat unsur
negara tersebut memiliki keterkaitan dan kedudukan yang sangat penting. Unsur
penduduk (dalam arti warga negara) merupakan unsur pendukung dalam
penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara. Warga negara (dalam posisinya
masing- masing) memiliki peranan penting dalam menjaga dan mempertahankan
kedaulatan negara serta keutuhan wilayah negara dari berbagai ancaman yang
datang dari dalam maupun luar negeri.
Unsur
pemerintah yang berdaulat memiliki posisi sangat penting baik sebagai penentu
kebijakan maupun sebagai pelaksana kebijakan. Pemerintah mengkordinasikan
kegiatan pertahanan dan keamanan negara dalam upaya pembelaan terhadap negara.
Pemerintah yang dilengkapi TNI dan POLRI merupakan komponen utama dalam
pertahanan dan keamanan negara yang selalu siap siaga menghalau setiap ancaman
dari luar maupun dari dalam negeri. Sedangkan unsur wilayah merupakan merupakan
wadah, alat, dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya
pembelaan negara. Keterlibatan Indonesia secara aktif dalam menjamin stabilitas
dan perdamaian dunia telah ditunjukkan melalui pengiriman pasukan perdamaian ke
sejumlah negara yang dilanda konflik. Keterlibatan TNI dalam pasukan PBB telah
dimulai sejak tahun 1957 dengan mengirimkan Kontingen Garuda (KONGA-I) ke Mesir
dengan kekuatan 559 pasukan.
E. Sejarah
Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan
Dilihat
dari aspek sejarah perjuangan bangsa, masyarakat Indonesia telah membuktikan
dirinya yang selalu berpartisipasi dan manunggal dengan aparat pertahanan dan
keamanan dalam membela dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Pembinaan rasa
kebangsaan itu telah dirintis sejak kebangkitan nasional tahun 1908 yang
kemudian dipertegas pada tahun 1928 dengan lahirnya Sumpah Pemuda, dan akhirnya
diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
Partisipasi
warganegara da-lam pembelaan negara dapat dilihat dengan dibentuknya berbagai
organisasi rakyat untuk pembelaan negara seperti kelaskaran, barisan cadangan,
pasukan gerilya desa (pager desa), mobilisasi pelajar (mobpel), organisasi
keamanan desa (OKD), organisasi perlawanan rakyat (OPR), dan Hansip,
Wanra, dan Kamra. Hal ini menunjukkan, bahwa keikutsertaan segenap warga negara
dalam pembelaan negara merupakan panggilan sejarah yang wajib dilakukan oleh
kita semua sebagai generasi penerus bangsa, sebagai pemilik negara, dan sebagai
bagian dari negara. Camkan ucapan almarhum Presiden John F. Kennedy yang masih
terdengar di museum–museum Amerika di bawah ini. ”JANGAN TANYA APA YANG
TANAH AIRMU DAPAT MEMBERI KEPADAMU, TETAPI TANYAKANLAH APA YANG KAMU DAPAT
BERIKAN KEPADA TANAH AIRMU” (”Ask not what your country can
do for you. But ask what you can do for your country”)
Sudah
semestinya agar setiap warga negara dapat memberikan pengabdiannya kepada
negara dalam mewujudkan ketahanan nasional, perlu diwujudkan kesejahteraan atau
kemakmuran yang relatif merata. Relatif merata artinya warga yang kaya dapat
mempertahankan atau meningkatkan kemakmuran yang telah dicapai. Sedangkan yang
miskin dapat menaikan taraf kehidupannya menjadi lebih sejahtera.
Dengan
demikian tidak terjadi kesenjangan yang tajam yaitu si kaya semakin kaya dan si
miskin semakin miskin. Pada sisi lain, keamanan dan stabilitas juga sangat
penting. Oleh karena itu, baik warga negara maupun pemerintah harus bersama –
sama dan saling menunjang dalam upaya mewujudkan kesejahteraan, keamanan dan
stabilitas sehingga ketahanan nasional dapat diwujudkan. Dalam hal ini tokoh
nasional Ruslan Abdul Gani (1979) menyatakan “ Tidak akan terjadi stabilitas tanpa ada
kemakmuran, dan tidak akan terjadi kemakmuran tanpa keamanan”.
Oleh karena itu menurutKusnanto Anggoro (2003) ketahanan nasional tidak
hanyaterbatas pada keamanan dalam arti militer, tetapi juga keamananlingkungan,
keamanan pangan, keamanan energi,dan keamanan ekonomi.
Para
petani dan nelayan merupakanpahlawan karena kerja keras mereka
memberikansumbangan yang besar bagi keamanan pangan nasional. Meskipun kita ketahui bersama
kesejahteraan merekamasih memprihatinkan, tetapi semangat pengabdiannya untuk kemakmuran bangsa sangat
besar.
Pelaksanaan sila Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia dalamPancasila merupakan jaminan terwujudnya
peningkatkansejahteraan umum yang merupakan faktor penting bagiketahan
nasional.Negara Indonesia yang diproklamasikan tanggal17 Agustus 1945 bertekad
bulat untuk membela,mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, sertakedaulatan
negara dan bangsa berdasarkan Pancasila danUUD 1945.
Tekad
tersebut kemudian dinyatakan dengantegas dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4
bahwa“negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpahdarah Indonesia.
Kata-kata “segenap bangsa” dapatdiartikan seluruh warga negara Indonesia yang
meliputirakyat dan pemerintah. Sedangkan “tumpah darahIndonesia” dapat dimaknai
sebagai tanah air (wilayah)Indonesia.
F. Landasan
Hukum tentang Kewajiban Membela Negara
Dilihat
dari perundang-undangan, kewajiban membela negara dapat ditelusuri dari
ketentuan dalam UUD l945 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara. Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) ditegaskan bahwa “
tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara”. Sedangkan dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa “usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat
sebagai kekuatan pendukung”.
Berdasarkan
UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita
pahami yaitu 1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara
merupakan hak dan kewajiban; 2) pertahanan dan keamanan
negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta; 3) kekuatan
utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan
adalah POLRI; 4) kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan
pendukung. Ketentuan hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pembelaan
negara dan sebagai kekuatan pendukung. Konsep yang diatur dalam Pasal 30
tersebut adalah konsep pertahanan dan kemanan negara. Sedangkan konsep bela
negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) bahwa “
Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ikut
serta pembelaan negara tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan
pertahanan negara, sebagaimana ditegaskan dalam UURI Nomor 3 tahun 2002 , Pasal
9 ayat (1) bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Kemudian
dalam UU RI Nomor 3 tahun 2002 bagian menimbang huruf (c) ditegaskan antara
lain ”dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak
dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara…”.
Pertahanan
negara adalah segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari
ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat (1) UU
Nomor 3 tahun 2002). Dengan demikian, jelaslah bahwa keikutsertaan warga negara
dalam upaya bela negara diwujudkan dalam keikutsertaannya pada segala usaha
untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Kata
“wajib” yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) dan UURI Nomor 3 tahun
2002 Pasal 9 ayat (1) mengandung makna, bahwa setiap warga negara, dalam
keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara. Namun demikian, di negara kita sampai saat ini belum ada keharusan
untuk mengikuti wajib militer (secara masal) bagi segenap warga negara
Indonesia seperti diberlakukan di beberapa negara lain.
Sekalipun
demikian, adakalanya orang-orang yang memiliki keahlian tertentu (biasanya
sarjana) yang dibutuhkan negara dapat diminta oleh negara untuk mengikuti tes
seleksi penerimaan anggota TNI sekalipun orang tersebut tidak pernah
mendaftarkan diri.
BAB II
BELA NEGARA
A. Pengertian Bela Negara
Bela negara adalah
tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada
negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945
dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pembelaan negara bukan
semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan
profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Era reformasi membawa
banyak perubahan di hampir segala bidang di republik indonesia. Ada perubahan
yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang
negatif dan pada gilirannya akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan
Negara Kesatuan Republic Indonesia. Suasana keterbukaan pasca pemerintahan orde
baru menyebabkan arus informasi dari segala penjuru dunia seolah tidak
terbendung. Berbagai ideologi, mulai dari ekstrim kiri sampai ke ekstrim kanan,
menarik perhatian bangsa kita, khususnya generasi muda, untuk dipelajari,
dipahami dan diterapkan dalam upaya mencari jati diri bangsa setelah selama
lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu oleh sistem pemerintahan yang otoriter.
Salah satu dampak buruk
dari reformasi adalah memudarnya semangat nasionalisme dan kecintaan pada
negara. perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan
pemerintah adalah suatu hal yang wajar dalam suatu sistem politik yang
demokratis. Namun berbagai tindakan anarkis, konflik sara dan separatisme yang
sering terjadi dengan mengatas namakan demokrasi menimbulkan kesan bahwa tidak
ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa. Kepentingan kelompok,
bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama. Semangat untuk membela
negara seolah telah memudar.
Bela negara biasanya
selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan
tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada tentara nasional
indonesia. Padahal berdasarkan pasal 30 UUD 1945, bela negara merupakan hak dan
kewajiban setiap warga Negara republik indonesia. Bela negara adalah upaya
setiap warga negara untuk mempertahankan Republic Indonesia terhadap ancaman
baik dari luar maupun dalam negeri.
UUD No 3 tahun 2002
tentang pertahanan negara ri mengatur tata cara penyelenggaraan pertahanan
negara yang dilakukan oleh tentara nasional indonesia (TNI) maupun oleh seluruh
komponen bangsa. Upaya melibatkan seluruh komponen bangsa dalam penyelenggaraan
pertahanan negara itu antara lain dilakukan melalui pendidikan pendahuluan bela
negara.
Konsep bela
negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan
mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik
dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan
cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara,
menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan
bangsa dan negara.
Landasan
pembentukan bela negara adalah wajib militer. Bela
negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara
atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat
dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel,
Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah
satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan
mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya
militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali
dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang. Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat,
Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan
militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya
sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial
Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan
cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.Di negara lain,
seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk
beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional. Sebuah pasukan
cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut
sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personil militer
tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka
tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan Negara
B. Dasar Hukum Bela Negara
Berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan
" Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi
sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari
segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari
luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan
peraturan tentang Wajib Bela Negara:
1. Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan
Nusantara dan keamanan nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok
Perlawanan Rakyat.
Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam
Negara Rl. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tenteng Pertahanan Negara.
C. Bela Negara Sebagai Hak dan Kejiban Warga Negara
Pasal 30 UUD 1945
menyebutkan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara". Konsep bela negara dapat diuraikan yaitu
secara fisik maupun non-fisik. Secara fisik yaitu dengan cara "memanggul
senjata" menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela negara secara fisik
dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Sedangkan bela negara secara non-fisik
dapat didefinisikan sebagai "segala upaya untuk mempertahankan negara
kesatuan republik indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan
bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam
memajukan bangsa dan negara".
1. Bela negara secara fisik
Keterlibatan warga
negara sipil dalam upaya pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban
konstitusional setiap warga negara republik indonesia. Tapi, seperti diatur
dalam uu no 3 tahun 2002 dan sesuai dengan doktrin sistem pertahanan
semesta,maka pelaksanaannya dilakukan oleh rakyat terlatih (ratih) yang terdiri dari berbagai unsur misalnya resimen mahasiswa,
perlawanan rakyat, pertahanan sipil, mitra babinsa, okp yang telah mengikuti
pendidikan dasar militer dan lainnya.
Rakyat terlatih
mempunyai empat fungsi yaitu ketertiban umum,perlindungan masyarakat, keamanan
rakyat dan perlawanan rakyat. tiga fungsi yang disebut pertama umumnya
dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat
sipil, di mana unsur-unsur rakyat terlatih membantu pemerintah daerah dalam
menangani keamanan dan ketertiban masyarakat,sementara fungsi perlawanan rakyat
dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana rakyat terlatih merupakan unsure
bantuan tempur bagi pasukan reguler tni dan terlibat langsung di medan perang.
Apabila keadaan ekonomi
nasional telah pulih dan keuangan negara memungkinkan, Maka dapat pula
dipertimbangkan kemungkinan untuk mengadakan wajib militer bagi warga negara
yang memenuhi syarat seperti yang dilakukan di banyak negara maju di barat.
Mereka yang telah mengikuti pendidikan dasar militer akan dijadikan cadangan
tentara nasional Indonesia selama waktu tertentu,dengan masa dinas misalnya
sebulan dalam setahun untuk mengikuti latihan atau kursus-kursus penyegaran.
Dalam keadaan darurat
perang, mereka dapat dimobilisasi dalam waktu singkat untuk tugas-tugas tempur
maupun tugas-tugas teritorial. Rekrutmen dilakukan secara selektif, teratur dan
berkesinambungan. penempatan tugas dapat disesuaikan dengan latar belakang
pendidikan atau profesi mereka dalam kehidupan sipil misalnya dokter
ditempatkan di rumah sakit tentara, pengacara di dinas hukum, akuntan di bagian
keuangan, penerbang di skwadron angkutan, dan sebagainya. Gagasan ini bukanlah
dimaksudkan sebagai upaya militerisasi masyarakat sipil, tapi memperkenalkan
"dwi-fungsi sipil". Maksudnya sebagai upaya sosialisasi "konsep
bela negara" di mana tugas pertahanan keamanan negara bukanlah semata-mata
tanggung jawab tni, tapi adalah hak dan kewajiban seluruh warga negara republik
indonesia.
2. Bela negara secara non-fisik
Di masa transisi menuju
masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi saat ini, justru kesadaran bela
negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman, Gangguan,
hambatan dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam seperti yang telah
diuraikan di atas.Sebagaimana telah diungkapkan
sebelumnya, bela negara tidak selalu
harus berarti "memanggul bedil menghadapi musuh". Keterlibatan warga negara sipil dalam bela
negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa
dan dalam segala situasi, misalnya dengan
cara:
a) meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk
menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak
memaksakan kehendak
b) menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang
tulus kepada masyarakat
c) berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya
nyata (bukan retorika)
d) meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang
dan menjunjung tinggi hak azasi manusia
e) pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat
menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma
kehidupan bangsa indonesia dengan lebih bertaqwa kepada allah swt melalui ibadah
sesuai agama/kepercayaan masing- masing.
Apabila seluruh komponen
bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela negara secara non-fisik ini,
maka berbagai potensi konflik yang pada gilirannya merupakan ancaman, gangguan,
hambatan dan tantangan bagi keamanan negara dan bangsa kiranya akan dapat
dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali. kegiatan bela negara secara
non-fisik sebagai upaya peningkatan ketahanan nasional juga sangat penting
untuk menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke 21 di mana
arus informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit
dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.
D. Wujud Bela Negara
Mahasiswa adalah sosok
intelektual yang menduduki posisi dan peran khusus dalam kehidupan sosial
kemasyarakatan. Posisi dan peran khusus itu selain dimungkinkan oleh
kepemilikan pengetahuan yang luas juga oleh kepemilikinan nilai-nilai dasar
yang menjadi landasan jati diri intelektualnya. Pengetahuan dan nilai-nilai
dasar itu hendaknya menyata dalam setiap teladan hidup dan perjuangan
mahasiswa. Seorang mahasiswa mestinya memiliki pengetahuan yang luas untuk bisa
mengkritisi pelbagai ketimpangan yang terjadi dalam masyarakat. karena itu,
minat baca yang tinggi dan kebiasaan untuk melakukan refleksi kritis terhadap
pelbagai fenomena yang muncul amatlah dianjurkan dan mesti menjadi menu harian
para mahasiswa. Adalah sebuah ironi besar bahkan sebuah penyangkalan terhadap
jati dirinya sendiri apabila mahasiswa asing dari buku-buku yang memuat segudang
ilmu pengetahuan dan asing dari realitas masyarakat sekelilingnya. mahasiswa
mestinya memiliki semangat untuk mencari dan memiliki ilmu pengetahuan. namun,
akumulasi pengetahuan yang diperoleh dalam bangku kuliah itu pada mestinya
selalu diaplikasikan dalam setiap konteks persoalan masyarakat. Kiprah seorang
mahasiswa tidak hanya terbatas dalam tembok-tembok kampus atau dalam bangku
kuliah tetapi senantiasa digemakan keluar terutama dalam menjawabi setiap
persoalan yang terjadi dalam masyarakat. mahasiswa mestinya mampu menangkap
pelbagai fenomena timpang yang terjadi di sekitarnya, untuk kemudian dikritisi
dan dicari alternatif solusi atasnya.
Pemanfaatan inteligensi
yang tinggi seperti yang telah mendasari perjuangan mahasiswa era
pra-kemerdekaan, mestinya juga mendasari perjuangan mahasiswa saat ini. Karena
itu, kebiasaan-kebiasaan yang tidak menunjukkan pemanfaatan inteligensi atau
berada di luar ciri jati diri intelektualitasnya mestinya ditinggalkan.
fenomena absurditas intelektual, keterlibatan dalam praktik kekerasan dan
pelanggaran ham, pesta pora dan hedonisme, gaya hidup konsumtif, seks bebas,
lemahnya minat membaca dan berdiskusi, kurangnya minat belajar, serta rendahnya
minat berorganisasi yang sekarang ini menjadi ciri kehidupan para mahasiswa
umumnya, mestinya ditinggalkan jauh-jauh.selain pemanfaatan pengetahuan yang
dimilikinya, mahasiswa juga mestinya selalu berjuang menegakkan nilai-nilai
universal kemanusiaan.
Mahasiswa pada
hakikatnya memiliki kemampuan yang khas dan unik yang sulit ditemukan pada
anggota masyarakat kebanyakan.Kekhasan itu justru terletak pada nilai-nilai
dasar yang menjadi landasan jati diri
intelektualitasnya dan nilai-nilai itu amat inheren dalam identitasnya sebagai seorang mahasiswa. dunia mahasiswa adalah dunia akademik yang di dalamnya terkandung nilai-nilai dasar seperti kebijaksanaan,keadilan, kebenaran, dan objektivitas.
intelektualitasnya dan nilai-nilai itu amat inheren dalam identitasnya sebagai seorang mahasiswa. dunia mahasiswa adalah dunia akademik yang di dalamnya terkandung nilai-nilai dasar seperti kebijaksanaan,keadilan, kebenaran, dan objektivitas.
Yang diharapkan dari
mahasiswa adalah upaya perealisasian nilai-nilai dasar tersebut dalam setiap
kiprahnya dalam lembaga pendidikan dan terutama di tengah masyarakat.
Perealisasian nilai-nilai dasar itu selain melalui sikap dan teladan hidup
hariannya, juga mesti direalisasikan dalam setiap upaya memperjuangkan
nilai-nilai kemanusiaan tersebut.
Perjuangan mahasiswa,
dalam aksi demonstrasi misalnya, hendaknya bukan dilandasi oleh sikap
primordial-kedaerahan, atau demi keuntungan eksklusif orang atau kelompok
tertentu, melainkan demi menegakkan nilai-nilai universal kemanusiaan. Hanya
dengan ini mahasiswa mampu menghidupkan kembali rasa persatuan dan kesatuan
dalam masyarakat. Nilai-nilai universal kemanusiaan adalah nilai-nilai yang
senantiasa didambakan oleh setiap orang. nilai-nilai itu dapat mempersatukan
dan membangun solidaritas semua orang. Karena itu, memperjuangkan nilai-nilai
seperti itu akan mendorong rasa solidaritas dan persatuan dalam masyarakat.
Mahasiswa dipanggil
untuk mewujudkan itu di tengah masyarakat. Contohnya adalah pemanfaatan inteligensi sebagai modal dasar.
kemerdekaan yang telah diraih bangsa indonesia pertama-tama sebenarnya
merupakan hasil pemanfaatan inteligensi, dan bukan kemenangan senjata.
Perjuangan merebut kemerdekaan melalui perang fisik/senjata telah terbukti
tidak membawa pembebasan bagi rakyat indonesia. karena itu, mereka berusaha
memikirkan alternatif lain agar bisa keluar dari situasi penindasan pada masa
itu. Munculnya pelbagai organisasi pemuda termasuk kongres sumpah pemuda
merupakan hasil nyata pemanfaatan inteligensi ini yang kemudian membawakan
hasil yang memuaskan. mahasiswa adalah kaum intelektual muda.
Sebagai kaum
intelektual, mahasiswa selain bergulat dengan pelbagai ilmu pengetahuan, juga
bergulat dalam memperjuangkan nilai-nilai universal kemanusiaan seperti
kebijaksanaan, kebenaran, keadilan, dan objektivitas. dalam setiap
perjuangannya, mahasiswa mesti selalu berpegang teguh pada nilai-nilai di atas.
Melalui kemampuan
intelek yang dimilikinya mahasiswa mengakomodasi harapan dan idealism
masyarakat yang kemudian terbentuk dalam ide-ide atau gagasannya. Ide dan
gagasan itu merupakan kontribusi paling bermakna dalam cita-cita pembaruan
dalam konteks kebangsaan.
Perang adalah keadaan
konflik antara dua pihak yang besar, seperti negara, organisasi, dan kelompok
sosial, yang dikarakterisasikan dengan adanya pemakaian senjata mematikan.
Gambaran umum tentang perang adalah kampanye militer antara dua atau lebih
pihak yang pertentangan mengenai kedaulatan, daerah kekuasaan, sumber daya
alam, agama, dan isu-isu lainnya. Lalu bagaimana wujud bela negara yang dapat
dilakukan mahasiswa ketika terjadi perang? Dalam menghadapi ancaman militer ,
sistem pertahanan negara menempatkan tni sebagai komponen utama, dengan
didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Komponen cadangan
adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi
guna memperbesar dan memperkuat kekuatan komponen utama. di sini resimen
mahasiswa adalah sumber yang paling siap untuk dimobilisasi memperkuat komponen
utama.
Komponen pendukung
adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatn dan
kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Di komponen pendukung ini semua
keluarga besar perguruan tinggi bahkan semua warga negara dapat mengambil
peran. Ditinjau dari hukum humaniter, komponen utama adalah kombatan, komponen
cadangan adalah kombatan setelah melalui mobilisasi , sedangkan komponen
pendukung adalah non kombatan.
Sistem pertahanan di
manapun senantiasa padat teknologi. setiap negara senantiasa berusaha
mengungguli kemampuan pertahanan negara lain yang dianggap memiliki potensi
ancaman. Salah satu aspek yang ingin diungguli adalah teknologi
persenjataannya. Cara yang paling mudah untuk melakukannya adalah dengan
membeli persenjataan dari dari negara kawan. hal itu tentu akan menguras devisa
yang jumlahnya terbatas.
Saat ini pemerintah kita
dalam memenuhi kebutuhan pertahanannya sebagian besar masih membeli ini
pemerintah kita dalam memenuhi kebutuhan pertahanannya sebagian besar masih
membeli, padahal devisa kita sangat terbatas. Bahkan hanya untuk memeliharapun,
sebagian masih menggantungkan pada luar negeri
E. Nilai-Nilai Bela Negara
Nilai-nilai bela negara
yang dikembangkan adalah Cinta Tanah air, yaitu mengenal, memahami dan
mencintai wilayah nasional, menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang
wilayah Indonesia, melestarikan dan mencintai lingkungan hidup, memberikan
kontribusi pada kemajuan bangsa dan negara, menjaga nama baik bangsa dan negara
serta bangga sebagai bangsa indonesia dengan cara waspada dan siap membela
tanah air terhadap ancaman tantangan, hambatan dan gangguan yang membahayakan
kelangsungan hidup bangsa serta negara dari manapun dan siapapun.
Nilai yang kedua adalah
Sadar akan berbangsa dan bernegara, yaitu dengan membina kerukunan menjaga
persatuan dan kesatuan dari lingkungan terkecil atau keluarga, lingkungan
masyarakat, lingkungan pendidikan dan lingkungan kerja, mencintai budaya bangsa
dan produksi dalam negeri, mengakui, menghargai dan menghormati bendera merah
putih, lambang negara dan lagu kebangsaan indonesia raya, menjalankan hak dan
kewajiban sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan mengutamakan
kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga dan golongan.
Nilai ketiga adalah
yakin kepada Pancasila sebagai ideologi negara, yaitu memahami hakekat atau
nilai dalam Pancasila, melaksanakan nilaiPancasila dalam kehidupan sehari-hari,
menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara serta yakin pada
kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara.
Nilai keempat rela
adalah berkorban untuk bangsa dan negara, yaitu bersedia mengorbankan waktu,
tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara, siap mengorbankan jiwa dan
raga demi membela bangsa dan negara dari berbagai ancaman, berpastisipasi aktif
dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara, gemar membantu sesama warga
negarayg mengalami kesulitan dan yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk
bangsa dan negara tidak sia-sia.
Untuk nilai yang
terakhir memiliki kemampuan awal bela negara secara psikis dan fisik. Secara
psikis, yaitu memiliki kecerdasan emosional, spiritual serta intelegensia,
senantiasa memelihara jiwa dan raganya serta memiliki sifat-sifat disiplin,
ulet, kerja keras dan tahan uji. Sedangkan secara fisik yaitu memiliki kondisi
kesehatan, ketrampilan jasmani untuk mendukung kemampuan awal bina secara
psikis dengan cara gemar berolahraga dan senantiasa menjaga kesehatan.
Beberapa contoh bela
negara dalam kehidupan nyata, yakni siskamling, menjaga kebersihan, mencegah
bahaya narkoba, mencegah perkelahian antar perorangan sampai dengan antar
kelompok, meningkatkan hasil pertanian sehingga dapat mencukupi ketersediaan
pangan daerah dan nasional, cinta produksi dalam negeri agar dapat meningkatkan
hasil eksport, melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa
yang berprestasi baik nasional maupun internasional.
F. Fungsi Bela Negara
Negara adalah sekumpulan
masyarakat dengan berbagai keragamannya, yang hidup dalam suatu wilayah yang
diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Fungsi negara secara garis besar sebagai
berikut:
a. Melaksanakan ketertiban,
maknanya Negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang
stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan
tercipta ketertiban segala kegiatan yang akan dilakukan oleh warga negara dapat
dilaksanakan
b.
Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, maknanya negara berupaya agar
masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial
masyarakat
c.
Fungsi Pertahanan,
maknanya Negara berfungsi mempertahankan kelangsungan hidup suatu bangsa dari
setiap ancaman dan gangguan yang timbul dari dalam maupun datang dari luar
negeri. Ancaman dan gangguan tersebut mungkin berupa serangan (Invasi) dari
luar negeri maupun golongan-golongan dari dalam negeri yang ingin memecah belah
persatuan dan kesatuan bangsa
d.
Menegakkan keadilan,
maknanya negara berfungsi menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi
seluruh aspek kehidupan (idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan
hankam). Upaya yang dilakukan antara lain menegakkan hukum melalui badan-badan
peradilan.
BAB III
PENTINGNYA
PEMBELAAN NEGARA
Pernahkah kalian melihat atau meraba wujud negara? Tentu kalian
sulit melihat atau meraba wujud negara, karena negara bersifat abstrak (in abstracto). Namun demikian,
untuk mengetahui wujud negara dapat kita telusuri dari unsur-unsur negara
seperti penduduk, wilayah, pemerintah, dan pengakuan. Unsur-unsur itulah yang
mesti kita bela. Dalam UUD 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan
negara. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat dilihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun
2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam undang-undang
tersebut bukan ”usaha pembelaan negara” tetapi digunakan istilah lain yang
mempunyai makna sama yaitu ”upaya bela negara”. Dalam penjelasan tersebut
ditegaskan, bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang
dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
negara.
Berdasarkan pengertian upaya bela negara, apakah kalian pernah
ikut serta dalam usaha pembelaan negara? Apabila kalian pernah ikut serta
menjaga wilayah negara termasuk wilayah lingkungan sekitar dari gangguan atau
ancaman yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara berarti kalian sudah
berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Sikap hormat terhadap bendera,
lagu kebangsaan, dan menolak campur tangan pihak asing terhadap kedaulatan NKRI
juga menunjukkan suatu sikap dalam usaha pembelaan negara.
Dengan demikian pengertian usaha pembelaan negara tidak terbatas
memanggul senjata, tetapi meliputi berbagai sikap dan tindakan untuk
meningkatkan kesejahteraan warga negara. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga
negara, misalnya dengan usaha untuk mewujudkan keamanan lingkungan, keamanan
pangan, keamanan energi, keamanan ekonomi. Misalnya, yang telah dilakukan Elan
Wukak Victor, dari Nusa Tenggara Timur merupakan usaha pembelaan negara dalam
bentuk keamanan lingkungan.
B. Usaha Pembelaan Negara Penting
Dilakukan Pernahkah
kalian memiliki barang yang diganggu atau akan diambil alih orang lain yang
tidak berhak? Apakah kalian berusaha membela atau mempertahankannya?
Pasti kalian mempertahankannya bukan? Setiap manusia normal secara
naluriah pasti akan selalu melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang
dimiliki dari ganguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat
disenangi, sangat penting, dan sangat berharga bagi kalian.
Hal lain yang sangat penting bagi kehidupan kita adalah negara.
Pada dasarnya setiap orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut negara.
Apa yang akan terjadi jika tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah melukiskan
kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu ”manusia merupakan serigala bagi
manusia lainnya” (Homo Homini
Lupus) dan ”perang manusia
lawan manusia” (Bellum Omnium
Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada
ketertiban, keamanan, dan keadilan. Supaya hidup tertib, aman, dan damai maka
diperlukan negara. Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap
warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh
setiap warga negaranya. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara
penting dilakukan oleh setiap warganegara Indonesia, diantaranya yaitu:
a. untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
b. untuk menjaga keutuhan wilayah Negara
c. merupakan panggilan sejarah
d. merupakan kewajiban setiap warga negara.
Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua, unsur-unsur negara, ketiga, aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah), dan keempat, peraturan perundang-undangan tentang kewajiban membela negara.
Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua, unsur-unsur negara, ketiga, aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah), dan keempat, peraturan perundang-undangan tentang kewajiban membela negara.
C. Fungsi Negara dalam Kaitannya dengan
Pembelaan Negara
Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbedabeda. Perbedaan
itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan
negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara
atau ahli tersebut.
Seorang ahli bernama Miriam Budiardjo menyatakan, bahwa setiap
negara, apapun ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu:
a. Fungsi penertiban (law
and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan
dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak
sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk
mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran
aktif dari negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari
luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui
badan-badan pengadilan.Ke empat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum,
yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai
dengan tujuan yang hendak dicapai negara.
Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena
keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan
dengan fungsi negara. Bagaimana keterkaitan fungsi negara dengan usaha
pembelaan negara? Pada dasarnya fungsi-fungsi negara tersebut berkaitan dengan
usaha pembelaan negara. Salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi
jaminan kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan negara. Fungsi
pertahanan negara dimaksudkan terutama untuk menjaga dan mempertahankan negara
dari segala kemungkinan serangan dari luar. Oleh sebab itu harus diperlengkapi
dengan alat-alat pertahanan yaitu TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan perlengkapannya.
TNI terdiri atas TNI-AD, TNI-AU, dan TNI-AL.
Perlengkapan TNI dikenal dengan sebutan alat utama sistem senjata
(Alutsista) Fungsi pertahanan negara tidak bisa dipisahkan dengan pembelaan
terhadap negara sebagaimana ditegaskan dalam UU RI Nomor 3 tahun 2003 bahwa
“setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang
diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara” (Pasal 9 ayat 1). Hal ini
mengandung makna, bahwa partisipasi warga negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan
negara merupakan wujud upaya pembelaan negara. Selain fungsi pertahanan, fungsi
lain yang juga sangat penting dalam upaya pembelaan negara adalah fungsi
keamanan (ketertiban) yaitu untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam
masyarakat. Untuk melaksanakan fungsi keamanan tersebut di negara kita
dibentuklembaga yang kita kenal dengan POLRI. Berdasarkan uraian di atas,
fungsinegara yang sangat penting untuk memelihara atau tetap tegaknya negara
adalah fungsi pertahanan dan ketertiban (keamanan). Untuk mewujudkan fungsi
pertahanan dan keamanan, selain negara harus memiliki alat-alat pertahanan dan
keamanan, juga diperlukan keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya
pertahanan dan keamanan negara.
Dengan demikian, keikutsertaan segenap warga negara dalam melaksanakan
fungsi pertahanan dan keamanan negara berkaitan dengan upaya membela negara.
Fungsi pertahanan dan keamanan negara merupakan fungsi yang sangat
penting dalam kehidupan negara dan merupakan prasyarat bagi fungsi-fungsi
lainnya. Hal itu karena negara hanya dapat menjalankan fungsi-fungsi lainnya
jika negara mampu mempertahankan diri dari berbagai ancaman baik dari luar
maupun dari dalam. Pentingnya fungsi pertahanan dan keamanan dalam kehidupan
negara dapat diibaratkan pada kehidupan pribadi sehari-hari kita. Apakah kalian
bisa belajar dengan tenang atau tidur dengan nyenyak apabila tidak mampu
menangkal dan mempertahankan diri dari gangguan atau ancaman yang dihadapi?
Jadi jika ingin belajar dengan tenang, nyaman dan konsentrasi, maka diperlukan
kemampuan untuk menangkal berbagai gangguan dan ancaman yang dihadapi.
Demikian pula dalam organisasi negara, fungsi pertahanan dan
keamanan sangat penting karena negara tidak akan dapat mensejahterakan rakyat,
meningkatkan kualitas pendidikan, menegakkan keadilan, dan lain-lain jika tidak
mampu mempertahankan diri terhadap ancaman baik dari luar maupun dari dalam.
hal ini mengandung arti bahwa untuk mempertahankan dan megamankan negara bukan
hanya kewajiban TNI dan POLRI, tetapi juga merupakan kewajiban setiap warga
negara Indonesia termasuk kalian sebagai siswa yang sekaligus juga sebagai
warga negara Indonesia. Coba renungkan apa yang telah kalian lakukan untuk
mengamankan lingkungan sekolah atau tempat tinggal kalian!
Sedangkan fungsi kesejahteraan dan kemakmuran dijalankan oleh
pemerintah dalam bentuk pelayanan dan perniagaan. Fungsi pelayanan atau jasa
yaitu seluruh aktivitas yang mungkin tidak akan ada apabila tidak
diselenggarakan oleh negara, yang meliputi antara lain pemeliharaan fakir
miskin, pembangunan jalan, pembangunan jembatan, kesehatan, pendidikan, dan
program-program pembangunan lainnya.
D. Unsur-Unsur Bela Negara
Suatu organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan negara
apabila telah memenuhi unsur-unsur yang harus ada dalam suatu negara.
Unsur-unsur apakah yang harus dipenuhi untuk dapat disebut negara? Menurut
Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara
Pan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai unsur-unsur:
a) penduduk yang tetap, b) wilayah tertentu, c) pemerintah, dan d) kemampuan
mengadakan hubungan dengan negara lain.
Sedangkan Oppenheim-Lauterpacht berpandangan, bahwa unsur-unsur
pembentuk (konstitutif) negara adalah a) harus ada rakyat, b) harus daerah, dan
c) pemerintah yang berdaulat. Selain unsur tersebut ada unsur lain yaitu adanya
pengakuan oleh negara lain (deklaratif). Berkaiatan dengan upaya pembelaan
negara, salah satu sasaran yang penting dan mesti dibela oleh pemerintah dan
setiap warga negara adalah wilayah negara. Wilayah negara (teritorial)
merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan
upaya pembelaan negara. Wilayah NKRI terbentang sangat luas dan terdiri atas
beribu-ribu pulau.
Keberadaan pulau-pulau terluar Indonesia yang berhadapan langsung
dengan negara tetangga seringkali menimbulkan konfl ik perbatasan yang
mengganggu dan mengancam keutuhan wilayah negara kita. Seperti lepasnya Sipadan
dan Ligitan dari wilayah negara RI. Juga terjadinya konflik perbatasan
antaranegara kita dengan Malayasia di Blok Ambalat Kalimantan Timur.
Dilihat dari posisinya, negara kita dikelilingi oleh dua samudera
yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, dan juga diapit oleh dua benua
besar yaitu Benua Asia dan Benua Australia. Kondisi dan posisi seperti ini
selain membawa dampak positif juga membawa dampak negatif bagi pertahanan dan
keamanan negara kita.Untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan teritorial dan
keutuhan wilayah negara, diperlukan alat pertahanan dan keamanan negara
didukung oleh peran aktif dan loyalitas setiap warga negara.
Karena pentingnya keutuhan wilayah dan kedaulatan negara, maka UUD
1945 menegaskan, bahwa keikutsertaan setiap warga negara dalam mempertahankan,
mengamankan dan membela negara merupakan hak dan sekaligus kewajiban. Berdasarkan
kasus-kasus dan posisi wilayah negara kita seperti di atas, setiap warga negara
mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayah negara sesuai dengan posisi
dan kemampuannya masing-masing.
Kalian sebagai siswa berkewajiban untuk ikut serta menjaga
keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolah masing-masing dari berbagai
ancaman dan gangguan yang dihadapi. Dalam kaitannya dengan konsep upaya
pembelaan negara, keempat unsur negara tersebut memiliki keterkaitan dan
kedudukan yang sangat penting. Unsur penduduk (dalam arti warga negara)
merupakan unsur pendukung dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara.
Warga negara (dalam posisinya masing- masing) memiliki peranan penting dalam
menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara serta keutuhan wilayah
negara dari berbagai ancaman yang datang dari dalam maupun luar negeri.
Unsur pemerintah yang berdaulat memiliki posisi sangat penting
baik sebagai penentu kebijakan maupun sebagai pelaksana kebijakan. Pemerintah
mengkordinasikan kegiatan pertahanan dan keamanan negara dalam upaya pembelaan
terhadap negara. Pemerintah yang dilengkapi TNI dan POLRI merupakan komponen
utama dalam pertahanan dan keamanan negara yang selalu siap siaga menghalau
setiap ancaman dari luar maupun dari dalam negeri. Sedangkan unsur wilayah
merupakan merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi berlangsungnya
penyelenggaraan upaya pembelaan negara. Keterlibatan Indonesia secara aktif
dalam menjamin stabilitas dan perdamaian dunia telah ditunjukkan melalui
pengiriman pasukan perdamaian ke sejumlah negara yang dilanda konflik.
Keterlibatan TNI dalam pasukan PBB telah dimulai sejak tahun 1957 dengan
mengirimkan Kontingen Garuda (KONGA-I) ke Mesir dengan kekuatan 559 pasukan.
E. Sejarah Perjuangan Mempertahankan
Kemerdekaan
Dilihat dari aspek sejarah perjuangan bangsa, masyarakat Indonesia
telah membuktikan dirinya yang selalu berpartisipasi dan manunggal dengan
aparat pertahanan dan keamanan dalam membela dan mempertahankan kemerdekaan
Indonesia. Pembinaan rasa kebangsaan itu telah dirintis sejak kebangkitan
nasional tahun 1908 yang kemudian dipertegas pada tahun 1928 dengan lahirnya
Sumpah Pemuda, dan akhirnya diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia
tanggal 17 Agustus 1945.
Partisipasi warganegara da-lam pembelaan negara dapat dilihat
dengan dibentuknya berbagai organisasi rakyat untuk pembelaan negara seperti
kelaskaran, barisan cadangan, pasukan gerilya desa (pager desa), mobilisasi
pelajar (mobpel), organisasi keamanan desa (OKD), organisasi perlawanan
rakyat (OPR), dan Hansip, Wanra, dan Kamra. Hal ini menunjukkan, bahwa
keikutsertaan segenap warga negara dalam pembelaan negara merupakan panggilan
sejarah yang wajib dilakukan oleh kita semua sebagai generasi penerus bangsa,
sebagai pemilik negara, dan sebagai bagian dari negara. Camkan ucapan almarhum
Presiden John F. Kennedy yang masih terdengar di museum–museum Amerika di bawah
ini. ”JANGAN TANYA APA YANG
TANAH AIRMU DAPAT MEMBERI KEPADAMU, TETAPI TANYAKANLAH APA YANG KAMU DAPAT
BERIKAN KEPADA TANAH AIRMU” (”Ask
not what your country can do for you. But ask what you can do for your country”)
Sudah semestinya agar setiap warga negara dapat memberikan
pengabdiannya kepada negara dalam mewujudkan ketahanan nasional, perlu
diwujudkan kesejahteraan atau kemakmuran yang relatif merata. Relatif merata
artinya warga yang kaya dapat mempertahankan atau meningkatkan kemakmuran yang
telah dicapai. Sedangkan yang miskin dapat menaikan taraf kehidupannya menjadi
lebih sejahtera.
Dengan demikian tidak terjadi kesenjangan yang tajam yaitu si kaya
semakin kaya dan si miskin semakin miskin. Pada sisi lain, keamanan dan
stabilitas juga sangat penting. Oleh karena itu, baik warga negara maupun
pemerintah harus bersama – sama dan saling menunjang dalam upaya mewujudkan
kesejahteraan, keamanan dan stabilitas sehingga ketahanan nasional dapat
diwujudkan. Dalam hal ini tokoh nasional Ruslan Abdul Gani (1979) menyatakan “ Tidak akan terjadi stabilitas tanpa ada kemakmuran, dan tidak akan
terjadi kemakmuran tanpa keamanan”. Oleh karena itu menurutKusnanto Anggoro (2003) ketahanan
nasional tidak hanyaterbatas pada keamanan dalam arti militer, tetapi juga
keamananlingkungan, keamanan pangan, keamanan energi,dan keamanan ekonomi.
Para petani dan nelayan merupakanpahlawan karena kerja keras
mereka memberikansumbangan yang besar bagi keamanan pangan nasional. Meskipun kita ketahui bersama
kesejahteraan merekamasih memprihatinkan, tetapi semangat pengabdiannya untuk kemakmuran bangsa sangat besar.
Pelaksanaan sila
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalamPancasila merupakan jaminan
terwujudnya peningkatkansejahteraan umum yang merupakan faktor penting
bagiketahan nasional.Negara Indonesia yang diproklamasikan tanggal17 Agustus
1945 bertekad bulat untuk membela,mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan,
sertakedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila danUUD 1945.
Tekad tersebut kemudian dinyatakan dengantegas dalam pembukaan UUD
1945 alinea ke-4 bahwa“negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpahdarah
Indonesia. Kata-kata “segenap bangsa” dapatdiartikan seluruh warga negara
Indonesia yang meliputirakyat dan pemerintah. Sedangkan “tumpah darahIndonesia”
dapat dimaknai sebagai tanah air (wilayah)Indonesia.
F. Landasan Hukum tentang Kewajiban Membela
Negara
Dilihat dari perundang-undangan, kewajiban membela negara dapat
ditelusuri dari ketentuan dalam UUD l945 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002
tentang Pertahanan Negara. Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) ditegaskan bahwa “
tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara”. Sedangkan dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa “usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat
sebagai kekuatan pendukung”.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada
beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu 1) keikutsertaan warga negara dalam
pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban; 2) pertahanan dan
keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta; 3)
kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem
keamanan adalah POLRI; 4) kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan
sebagai kekuatan pendukung. Ketentuan hak dan kewajiban warga negara dalam
usaha pembelaan negara dan sebagai kekuatan pendukung. Konsep yang diatur dalam
Pasal 30 tersebut adalah konsep pertahanan dan kemanan negara. Sedangkan konsep
bela negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) bahwa “
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”. Ikut serta pembelaan negara tersebut diwujudkan dalam
kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara, sebagaimana ditegaskan dalam UURI
Nomor 3 tahun 2002 , Pasal 9 ayat (1) bahwa “ Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan
pertahanan negara”. Kemudian dalam UU RI Nomor 3 tahun 2002 bagian menimbang
huruf (c) ditegaskan antara lain ”dalam penyelenggaraan pertahanan negara
setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya
pembelaan negara…”.
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk memepertahankan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa
dan negara (Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3 tahun 2002). Dengan demikian, jelaslah
bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diwujudkan dalam
keikutsertaannya pada segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap
bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Kata “wajib” yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) dan UURI
Nomor 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat (1) mengandung makna, bahwa setiap warga
negara, dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta
dalam pembelaan negara. Namun demikian, di negara kita sampai saat ini belum
ada keharusan untuk mengikuti wajib militer (secara masal) bagi segenap warga
negara Indonesia seperti diberlakukan di beberapa negara lain.
Sekalipun demikian, adakalanya orang-orang yang memiliki keahlian
tertentu (biasanya sarjana) yang dibutuhkan negara dapat diminta oleh negara
untuk mengikuti tes seleksi penerimaan anggota TNI sekalipun orang tersebut
tidak pernah mendaftarkan diri.
BAB IV
BENTUK BENTUK USAHA PEMBELAAN NEGARA
A. Bentuk Penyelenggaraan
Usaha Pembelaan Negara
Persoalan kita sekarang
adalah bagaimana wujud penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam usaha
pembelaan negara? Menurut Pasal 9 ayat (2) UURI Nomor 3 tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara
diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan
kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar
kemiliteran secara wajib;
c. Pengabdian sebagai
prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib; dan
d. Pengabdian sesuai dengan
profesi
Berdasarkan ketentuan
tersebut, siswa yang mengikuti mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah dapat dikatakan telah
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Salah satu materi/bahan kajian yang wajib dimuat dalam
kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan (Pasal 37 ayat (1) dan (2) UURI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Persoalan yang hendak kita telusuri adalah
mengapa usaha pembelaan negara dapat diselenggarakan melalui pendidikan kewaganegaraan.
Dalam penjelasan Pasal
37 ayat (1) UURI Nomor 3 Tahun 2003 dijelaskan, bahwa pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Dari uraian di atas, jelaslah
bahwa pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air peserta didik dapat
dibina melalui pendidikan kewarganegaraan. Konsep rasa kebangsaan dan cinta tanah air sangat berkaitan dengan
makna upaya bela negara. Perhatikan kalimat “…dijiwai oleh kecintaannya kepada
negara kesatuan RI …” pada definisi upaya bela negara yang telah diungkapkan di
atas. Kalimat kecintaan kepada negara kesatuan RI merupakan realisasi dari
konsep nasionalisme (rasa kebangsaan) dan cinta tanah air (patriotisme).
Sedangkan kecintaan kepada tanah air dan kesadaran berbangsa merupakan ciri kesadaran
dalam bela negara.
Konsep bela negara
adalah konsepsi moral yang diimplementasikan dalam sikap, perilaku dan tindakan
warga negara yang dilandasi oleh cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan
bernegara, keyakinan kepada Pancasila sebagai ideologi negara, dan kerelaan
berkorban untuk bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian, dalam kaitannya
dengan bela negara, pendidikan kewarganegaraan merupakan wahana untuk membina
kesadaran peserta didik ikut serta dalam pembelaan negara.
Dengan demikian, pembinaan
kesadaran bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk
membina dan meningkatkan usaha pertahanan negara. Pendidikan kewarganegaraan mendapat tugas untuk
menanamkan komitmen kebangsaan, termasuk mengembangkan nilai dan perilaku demokratis
dan bertanggung jawab sebagai warga negara Indonesia. Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan
dasar militer adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen
Mahasiswa (Menwa) atau UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) Bela Negara. Memasuki
organisasi resimen mahasiswa merupakan hak bagi setiap mahasiswa, namun setelah
memasuki organisasi tersebut mereka harus mengikuti latihan dasar kemiliteran.
Misalnya, sampai tahun 2003 jumlah resimen Mahasiswa sekitar 25.000 orang dan
alumni resimen mahasiswa sekitar 62.000 orang. Anggota resimen mahasiswa
tersebut merupakan komponen bangsa yang telah memiliki pemahaman dasar-dasar
kemiliteran dan bisa didayagunakan dalam kegiatan pembelaan terhadap negara.
Disamping mahasiswa, para pemudapun dapat melakukan kegiatan latihan dasar bela
negara, seperti yang dilakukan BPK (Barisan Pemuda Kutai).
B. Pengabdian sebagai
Prajurit TNI
Sejalan dengan tuntutan
reformasi, maka dewasa ini telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem
ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI (TNI-AD,
TNI-AU, TNI-AL) dan POLRI. POLRI merupakan alat negara yang berperan dalam
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta
memberikan terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sedangkan TNI berperan sebagai
alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian, POLRI
berperan dalam bidang keamanan negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang
pertahanan negara.
Dalam usaha pembelaan
negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis
karena TNI memiliki tugas untuk :
a. mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c. melaksanakan operasi militer selain perang
d. ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian
regional dan internasional (Pasal 10 ayat (3)UURI Nomor 3 Tahun 2002).
Berdasarkan uraian
tersebut jelaslah, bahwa TNI merupakan komponen utama dalam pertahanan negara.
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa
dan negara (Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 3 Tahun 2002). Sedangkan ancaman adalah setiap usaha dan
kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Jika demikian, apakah
hanya TNI yang memiliki tugas menghadapi berbagai ancaman? Hal ini tergantung
pada jenis ancaman yang dihadapi. Jika jenis ancaman yang dihadapi berbentuk
ancaman militer, maka Tentara Nasional Indonesia ditempatkan sebagai komponen
utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Sedangkan
apabila yang dihadapi ancaman non-militer, maka unsur utamanya adalah lembaga
pemerintah di luar bidang pertahanan sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman
yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Ancaman militer adalah
ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi dan dinilai
mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah
negara, serta keselamatan segenap bangsa. Sedangkan ancaman non-militer adalah
ancaman yang tidak menggunaka kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan akan
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan
segenap bangsa.
Menurut penjelasan UURI
Nomor 3 Tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara lain:
a. agresi berupa penggunaan
kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan
wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa;
b. pelanggaran wilayah yang
dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non
komersial;
c. spionase yang dilakukan
oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer;
d. sabotase untuk merusak
instalasi penting militer dan objek vital nasional yang membayakan keselamatan
bangsa;
e. aksi teror bersenjata
yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan
teorisme dalam negeri;
f. pemberontakan
bersenjata;
g. perang saudara yang
terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat
bersenjata lainnya.
Jelas di sini, bahwa
penanggulangannya diutamakan secara militer, apabila langkah-langkah diplomasi
menemui jalan buntu. Contoh potensi ancaman
militer, misalnya pernah dicontohkan oleh mantan Kepala Staf Angkatan Darat,
Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu antara lain mengatakan, Indonesia harus
mewaspadai berbagai potensi ancaman dari beberapa negara tetangga. Beberapa
negara, seperti Malaysia, Singapura, Australia dapat menganggu keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Lepasnya
Sipadan-Ligitan, dan perseteruan di Blok Ambalat, merupakan contoh betapa
Malaysia dapat menjadi ancaman serius bagi keutuhan NKRI. Dari sisi Singapura, permasalahan batas negara yang belum jelas dapat
membuat Negeri Singa itu memperluas wilayahnya ke Indonesia terkait
kepentingannya dalam pengamanan di Selat Malaka. Belum lagi Singapura selama
ini merupakan tempat yang empuk untuk pencucian uang.
Adapun Australia, hingga
saat ini terus melakukan pembangunan kekuatan yang mengarah ke utara, terhadap
lepasnya Timor Timur dari Indonesia dan pemberlakuan kebijakan sepihak
(pre-emptive) konsep Penentuan Wilayah Laut Australia (Australian Maritime
Indentifi cation Zone atau AMIZ), memperkuat adanya ancaman militer terhadap
Indonesia.
Kemudian dalam
Departemen Pertahanan (2003) diungkapkan, bahwa Tentara Nasional
Indonesia merupakan salah satu kekuatan nasional negara (Instrument of national power), disiapkan untuk menghadapi ancaman yang
berbentuk kekuatan militer. Dalam tugasnya, TNI melaksanakan Operasi Militer
Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). OMP adalah operasi
militer dalam menghadapi kekuatan militer negara lawan, baik berupa invasi,
agresi, maupun infi ltrasi.
Sedangkan OMSP adalah
operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan negara lain,
tetapi untuk tugas-tugas lain seperti melawan pemberontakan bersenjata gerakan
separatis, tugas mengatasi kejahatan lintas negara, tugas bantuan, tugas kemanusiaan,
dan tugas perdamaian.
Hal ini berberda jika
ancaman yang dihadapi bersifat non-militer (non tradisional) seperti
perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya. Dalam ancaman jenis ini
segenap warga negara memiliki peranan penting untuk menunaikan kewajiban dalam
pembelaan negara sesuai kedudukan dan profesinya masing-masing.
Misalnya seorang siswa
atau guru dan warga negara lainnya berkewajiban untuk melaporkan perdagangan
narkotik dan obat terlarang lainnya jika dia mengetahui hal tersebut. Sedangkan
polisi berkewajiban untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku
kasus tersebut. Demikian pula jaksa dan hakim masing-masing berkewajiban
melakukan proses peradilan terhadap pelaku kasus itu. Sedangkan TNI dalam hal
ini tidak memiliki kewenangan untuk turut serta menangani permasalahan
tersebut.
Dephan memperkirakan
ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan negara Indonesia di masa
datang, meliputi :
a. Terorisme internasional
yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.
b. Gerakan separatis yang
berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama
gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah
Indonesia.
c. Aksi radikalisme yang
berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama serta ideologi di luar
Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan
kekuatan-kekuatan di luar negeri.
d. Konfl ik komunal,
kendatipun bersumber pada masalah sosial ekonomi, namun dapat berkembang
menjadi konfl ik antar suku, agama maupun ras/keturunan dalam skala yang luas.
e. Kejahatan lintas negara,
seperti penyelundupan barang, senjata, amunisi dan bahan peledak, penyelundupan
manusia, narkoba, dan bentuk-bentuk kejahatan terorganisasi lainnya.
f. Kegiatan imigrasi gelap
yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.
g. Gangguan keamanan laut
seperti pembajakan/ perompakan, penangkapan ikan secara ilegal, pencemaran dan
perusakan ekosistem.
h. Gangguan keamanan udara
seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui
sarana transportasi udara.
i. Perusakan lingkungan
seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah bahan
beracun dan berbahaya.
j. Bencana alam dan
dampaknya terhadap keselamatan bangsa.
C. Pengabdian Sesuai dengan
Profesi
Yang dimaksud pengabdian
sesuai profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu
untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau
memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana
lainnya (penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002).
Berdasarkan penjelasan
tersebut, dapat diidentifi kasi beberapa profesi tersebut terutama yang
berkaitan dengan kegiatan menanggulangi dan/atau memperkecil akibat perang,
bencana alam atau bencana lainnya yaitu antara lain petugas PMI, para medis,
tim SAR, POLRI, dan petugas bantuan sosial. Disamping itu kita juga mengenal LINMAS
(Perlindungan Masyarakat).
Linmas merupakan
organisasi perlindungan masyarakat secara suka-rela, yang berfungsi
menanggulangi akibat bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun
memper-kecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda.
Keanggotaan perlindungan masyarakat (Linmas) tersebut me-rupakan salah satu
wujud penyeleng-garaan upaya bela negara.
Dengan demikian, warga
negara yang berprofesi para medis, tim SAR, PMI, POLRI, petugas bantuan sosial,
dan Linmas memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya bela negara sesuai
dengan tugas keprofesiannya masing-masing. Kelompok masyarakat yang mempunyai profesi seperti itu seringkali
berpartisipasi dalam menanggulangi dan membantu masyarakat yang terkena musibah
bencana alam yang sering terjadi di wilayah negara kita. Berdasarkan uraian di atas jelaslah, bahwa
setiap warga negara sesuai dengan kedudukan dan perannya masing-masing memiliki
hak dan kewajiban untuk membela negara. Siswa dan mahasiswa ikut serta membela
negara melalui pendidikan kewarganegaraan; anggota resimen mahasiswa melalui
pelatihan dasar kemiliteran; TNI dalam menanggulangi ancaman militer dan
non-militer tertentu; POLRI termasuk warga sipil lainnya dalam menangulangi
ancaman non- militer; dan kelompok profesi tertentu dapat ikut serta membela
negara sesuai dengan profesinya masing-masing.
Untuk mengatasi ancaman
non-militer perlu adanya keamanan atau ketahanan lingkungan, energi, pangan,
dan ekonomi, maka pengabdian bela negara melalui profesi terbuka sangat luas.
Misalnya, para petani dan nelayan melakukan upaya bela negara melalui
pengabdiannya terutama untuk keamanan pangan. UKM (Usaha Kecil Menengah) dan
para pengusaha besar melakukan upaya bela negara melalui pengabdiannya terutama
untuk keamanan ekonomi. Kemudian para warga negara yang bergelut bidang energi
melakukan pengabdian untuk keamanan energi. Begitu pula yang menekuni bidang
lingkungan melakukan pengabdiannya untuk keamanan lingkungan.
Ketika semua warga
negara mengabdikan diri sesuai dengan profesi dalam usaha pembelaan negara,
maka tentu saja akan meningkatkan ketahanan nasional kita
“MOTIVASSION”
Disiplin menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan,
kelayakan terhadap pemimpin dari ketundukan terhadap
T
|
BAB V
PERAN SERTA DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
A. Contoh Tindakan Usaha
Pembelaan Negara
Keikutsertaan setiap
warga negara dalam usaha pembelaan negara bukan hanya merupakan hak tetapi juga
kewajiban yang harus dipenuhi. Tingkatan kewajiban tersebut bervariasi sesuai
dengan kedudukan dan tugas masing-masing. Uraian berikut akan disajikan contohcontoh
tindakan upaya membela negara dari masingmasing komponen bangsa.
Upaya membela negara
yang paling nampak diperankan oleh TNI sejak perang kemerdekaan sampai masa
reformasi saat ini.
Contoh-contoh tindakan
upaya membela negara yang dilakukan TNI antara lain menghadapi ancaman agresi
Belanda, menghadapi ancaman gerakan federalis dan separatis APRA, RMS,
PRRI/PERMESTA, Papua merdeka, separatis Aceh (GSA), melawan PKI, dan DI/TII.
Demikian pula POLRI telah melakukan upaya membela negara terutama yang berkaitan
dengan ancaman yang menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat seperti
kerusuhan, penyalahgunaan narkotika, konflik komunal, dan sebagainya.
Hal-hal tersebut jika
dibiarkan akan menggangu keselamatan bangsa dan negara. Sekarang mari kita kaji
contoh-contoh tindakan yang menunjukkan upaya membela negara yang dilakukan
warga negara selain TNI dan POLRI. Dilihat dari aspek historis perjuangan
bangsa kita, terdapat beberapa contoh tindakan usaha pembelaan negara yang
dilakukan komponen rakyat diantaranya:
a. Kelaskaran yang kemudian
dikembangkan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke-I
b. Pada periode perang
kemerdekaan ke-II ada organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk
mobilisasi pelajar (Mobpel) sebagai bentuk perkembangan dari barisan cadangan;
c. Pada tahun 1958 – 1960
muncul oganisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR)
yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa;
d. Pada tahun 1961 dibentuk
Pertahanan sipil, perlawanan rakyat, Keamanan rakyat sebagai bentuk
penyempurnaan dari OKD/ OPR
e. Perwira Cadangan yang
dibentuk sejak tahun 1963.
f. Kemudian berdasarkan
UURI Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan
Negara
Republik Indonesia
(telah diganti dengan UURI Nomor 3 Tahun 2002) ada organisasi yang disebut
Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat (LINMAS). Selain itu, terdapat pula tindakan upaya membela
negara yang dilakukan secara berencana melalui organisasi profesi, seperti
antara lain Tim SAR untuk mencari dan menolong korban bencara alam, PMI, dan
para medis. Demikian pula menteri luar negeri dan utusannya yang memperjuangkan
kasus Sipadan dan Ligitan merupakan contoh tindakan membela negara (keutuhan
dan kedaulatan negara).
Silahkan kalian baca
kronologis ”Lepasnya Pulau Sipandan dan Ligitan dari NKRI” . Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan pulau kecil
yang luasnya 23 hektar. Pulau Ligitan terdiri dari semak belukar dan pohon.
Sementara itu, Sipadan merupakan pucuk gunung merapi di bawah permukaan laut
dengan ketinggian sekitar 700 meter. Sampai 1980-an, dua pulau ini tak
berpenghuni. Bagi Indonesia dan Malaysia, dua pulau ini punya arti penting,
yakni batas tegas antardua negara. Sengketa pemilik Sipadan dan Ligitan sebenarnya sudah terjadi sejak masa
kolonial antara pemerintah Hindia Belanda dan Inggris. Pulau Sipadan pernah
dimasukkan dalam Peraturan tentang Perlindungan Penyu (Turtle Preservation Ordinance) oleh merintah Inggris pada 1917.
Keputusan ini ditentang pemerintah
Hindia Belanda yang merasa memiliki pulau tersebut. Sengketa kepemilikan pulau
itu tak kunjung reda, meski gejolak bisa teredam. Sengketa Sipadan dan Ligitan
kembali muncul ke permukaan pada 1969. Sayang, tak ada penyelesaian tuntas
sehingga kasus ini kembali mengambang.
Pemerintah Indonesia
–Malaysia akhirnya sepakat membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (MI)
pada tahun 1997. Dalam putusan MI yang jatuh pada 17 Desember 2002, Indonesia
dinyatakan kalah. Untuk menghadapi sengketa ini Indonesia sampai menyewa lima
penasihat hukum asing dan tiga peneliti asing untuk membuktikan kepemilikannya.
Sayang, segala upaya itu mentah di depan 17 hakim MI. Malaysia dimenangkan oleh
16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim
itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan
Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia.
Kemenangan Malaysia,
kata Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda berdasarkan pertimbangan efektivitas
(effectivitee), yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan
tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan peraturan perlindungan
satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930,
dan operasi mercu suar sejak 1960-an.
Pemerintah Indonesia
menyatakan rasa kecewa yang mendalam bahwa upaya yang dilakukan oleh empat
pemerintahan Indonesia sejak tahun 1997. Namun, kita berkewajiban untuk
menghormati Persetujuan Khusus untuk bersama-sama mengajukan sengketa kedua
pulau ini ke MI pada 31 Mei 1997. Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ini sebenarnya peringatan
penting bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan pulau-pulau kecil yang
berserakan. Indonesia memiliki 17.506 pulau. Sebagian pulau sudah berpenghuni
dan bernama. “Tapi masih banyak yang kosong dan tidak punya nama,”. Yang paling
mengkhawatirkan tentu saja pulau-pulau yang berbatasan dengan negara lain.
Selain melalui kegiatan
organisasi profesi, tindakan upaya membela negara dapat dilakukan melalui
sekolah (khususnya melalui PKN) misalnya pembinaan sikap dan prilaku
nasionalisme, patriotisme, dan membela kebenaran dan keyakinan pada Pancasila
dan UUD 1945.
Demikianlah beberapa
contoh sederhana yang menunjukkan tindakan upaya bela negara. Tentu saja masih
banyak contoh lain. Silakan mencari contoh lain terutama yang berkaitan dengan
ancaman non-tradisional (non-militer) yang dihadapi bangsa dan negara kita saat
ini.
B. Partisipasi dalam Usaha
Pembelaan Negara diLingkungan
UURI Nomor 3 Tahun 2002
menegaskan, bahwa pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan
mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu
kesatuan (Pasal 5) Sedangkan yang dimaksud dengan seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik
Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan, bahwa ancaman terhadap sebagian
wilayah merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah dan menjadi tanggung jawab
segenap bangsa. Misalnya, cermati gambar peta di bawah ini yang memperlihatkan
kabupaten di wilayah nusantara yang merupakan daerah perbatasan dan terluar
yang rawan dari berbagai ancaman. Ancaman di Sabang (no.3) juga merupakan
ancaman di Merauke (no.26) dan daerah yang lain.
Merujuk ketentuan
tersebut, maka keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pembelaan negara
bukan hanya dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam lingkungan terdekat di
mana kita berdomisili. Artinya menjaga keutuhan wilayah lingkungan kita tidak
dapat dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara keseluruhan. (ingat konsep/prinsip
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional).
Persoalannya, siapa yang
mesti berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara di lingkungannya? Dan
bagaimana bentuk partisipasi yang dapat dilakukannya? Pada dasarnya setiap
orang mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan dan keamanan serta ketertiban
wilayah sekitarnya mulai dari lingkungan rumah sendiri, lingkungan masyarakat
sekitar, sampai lingkungan wilayah yang lebih luas.
Adapun bentuk
partisipasi warga masyarakat dalam menjaga lingkungannya antara lain melalui
kegiatan sistem keamanan lingkungan (Siskamling), ikut serta menanggulangi
akibat bencana alam, ikut serta mengatasi kerusuhan masal, dan konfl ik
komunal. Bencana alam terutama banjir tampak telah menjadi bencana nasional,
karena hampir seluruh wilayah nusantara terkena bencana tersebut. Oleh karena
itu, perlu ada gerakan bersama untuk menguranginya. Misalnya dengan gerakan
membuat serapan air sebanyak mungkin di lingkungan kita masing – masing.
Membuat serapan air
dengan teknologi sederhana biopori ternyata mudah, murah dan dapat dilakukan
oleh siapa saja. Lokasi untuk membuat serapan juga tidak membutuhkan tanah yang
luas. Dalam masyarakat kita terdapat organisasi yang berkaitan dengan
keselamatan masyarakat yaitu Perlindungan Masyarakat (Linmas). Linmas mempunyai
fungsi untuk menanggulangi akibat bencana perang, bencana alam atau bencana
lainnya maupun memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan
harta benda. Selain itu terdapat pula organisasi rakyat yang disebut Keamanan
Rakyat (Kamra),
Perlawanan Rakyat (Wanra), dan Pertahanan Sipil (Hansip). Keamanan rakyat
merupakan bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang keamanan dan
ketertiban masyarakat. Sedangkan Wanra merupakan bentuk partisipasi rakyat
langsung dalam bidang pertahanan.
Kemudian Hansip
merupakan kekuatan rakyat yang merupakan kekuatan pokok unsur-unsur
perlindungan masyarakat dimanfaatkan dalam menghadapi bencana akibat perang dan
bencana alam serta menjadi sumber cadangan nasional untuk menghadapi keadaan luar
biasa. Di daerah Bali terdapat lembaga atau organisasi keamanan yang dibentuk
berdasarkan adat yang dikenal dengan nama Pecalang. Pecalang memiliki
kewibawaan dan sangat berperan dalam menjaga keamanan di lingkungan setempat.
Partisipasi dan
kegiatan–kegiatan seperti yang tampak pada gambar 19, merupakan upaya untuk
menjaga dan melindungi keutuhan lingkungan dan keselamatan warga masyarakat
dari segala bentuk ancaman, yang tidak lain merupakan tujuan pertahanan negara.
Sedangkan partisipasi dalam penyelenggaraan pertahanan negara dapat diwujudkan
dalam tindakan upaya bela negara. Dengan demikian, partisipasi warga negara
dalam membela lingkungan tidak lain merupakan bagian dari usaha pembelaan
negara.
Salah satu sasaran yang
mesti dibela oleh setiap warga negara adalah wilayah negara. Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah,
alat, dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya bela negara.
Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayah negara
sesuai dengan posisi dan kemampuannya masing-masing. Kalian sebagai siswa SMP
berkewajiban untuk ikut serta menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan
sekolahnya masing-masing dari berbagai ancaman dan gangguan yang dihadapi.
MOTIVASI
1. Seringkali impian terbesar kita dapat ditemukan dalam ketakutan
terbesar kita.
2. Semakin kita merasa bijak harusnya membuat kita semakin menyadari
bahwa ada banyak hal yg belum kita ketahui dlm hidup ini.
3. Keberhasilan atau kegagalan kita dalam pencapaian biasanya
berkaitan dengan kemampuan membina hubungan antar sesama.
4. Kebanyakan orang berhasil bukan karena mereka ditakdirkan,
melainkan karena mereka menetapkan hati untuk itu.
5. Investasi yg terbaik adalah investasi pada diri kita sendiri
berupa pengetahuan dan skill.
6. Jabatan yg tinggi tanpa disertai Attitude (sikap & karakter)
yg baik, akan menghancurkan kehidupan seseorg sampai titik yg paling rendah.
7. Salah satu musuh kemajuan diri kita adalah Comfort Zone.
8. Nikmati hal-hal kecil dlm hidup ini, karena mungkin suatu hari
kita baru menyadari itu adalah hal besar.
9. Untuk mampu meraih pencapaian yg lebih besar dari sekarang, kita
perlu memperbesar kapasitas diri kita.
10. Beberapa orang hidup dlm penjara yg membatasi dirinya namun bukan
penjara besi melainkan penjara pikirannya sendiri.
11. Kemampuan mengerti atau memahami orang lain salah satu kunci
sukses dlm menjalin hubungan.
12. Ucapkan dlm doa kita setiap hari bahwa saya perlu Engkau Tuhan dlm
seluruh aspek hidup saya.
13. Apabila kita memiliki kebesaran hati maka kita tdk akan mudah
marah, kecewa dan tersinggung.
14. Keberhasilan dlm hidup tidak datang dgn sendirinya, kita yg harus
pergi meraihnya.
15. Pastikan diri kita dikenal sebagai sumber solusi bukan sumber
masalah.
16. Jangan biarkan kemajuan diri kita dihalangi oleh
kebiasaan-kebiasaan buruk.
17. Upgrade terus kualitas diri kita, agar kita senantiasa memiliki
nilai tambah.
18. Di dalam diri kita sudah diberikan Tuhan kemampuan yg sangat hebat
utk kita gunakan secara maksimal.
19. Komitmen dan konsistensi ke sasaran yg tepat akan membuahkan
hasil.
20. Nyatakan hari ini bahwa "Tuhan aku perlu tuntunan-Mu
senantiasa dlm seluruh aktivitasku hari ini."
21. Seandainya saja kita selalu benar-benar berpikir sebelum bertindak
pasti penyesalan jarang terjadi.
22. Jika kita selalu menantikan kondisi yang sempurna maka kita tidak
akan pernah melakukan apapun.
23. Orang yg rendah hati akan belajar lebih banyak ketimbang orang yg
arogan.
24. Sukses bukanlah final, gagal bukanlah fatal; dan keberanian untuk
melanjutkan adalah hal yang paling utama.
25. Tidak masalah bagaimana lambatnya Anda berjalan. Yang penting Anda
tidak berhenti.
26. Dua puluh tahun dari sekarang, Anda akan lebih kecewa terhadap
hal-hal yang tidak Anda lakukan, daripada hal-hal yang telah Anda lakukan.
27. Kebanyakan orang berhasil bukan karena mereka ditakdirkan,
melainkan karena mereka menetapkan hati untuk itu.
28. Ketika rintangan meningkat, Anda bisa mengubah arah menuju sasaran
Anda, tapi jangan mengubah keputusan Anda untuk mencapainya.
29. Sukses tidak begitu diukur dari posisi yang telah dicapai
seseorang dalam hidupnya, tapi dari rintangan yang berhasil dilaluinya ketika
mereka berusaha mencapai kesuksesan.
30. Perubahan adalah hukum kehidupan. Dan orang yang hanya melihat ke
masa lalu atau masa sekarang pasti akan melewatkan masa depan.
31. Masalah adalah kesempatan bagi Anda untuk melakukan yang terbaik
dalam kehidupan.
32. Jangan biarkan kekecewaan hari kemarin mengalihkan impian hari
esok.
33. Kualitas hidup seseorang berbanding lurus dengan komitmen mereka
terhadap kesempurnaan, terlepas dari apapun bidang yang mereka pilih.
34. Keinginan adalah kunci dari motivasi, tapi ketetapan hati dan
komitmen yang akan membawa Anda mencapai sukses.
35. Anda harus bangun setiap pagi dengan tekad untuk sukses, bila Anda
ingin tidur dengan penuh kepuasan.
36. Rahasia sukses adalah konsisten terhadap tujuan Anda setiap
harinya.
37. Harga untuk sukses adalah kerja keras, dedikasi, dan ketetapan
hati bahwa kita telah memberikan yang terbaik untuk pekerjaan kita.
38. Perbedaan antara "Yang Tidak Mungkin" dan "Yang
Mungkin" terletak di dalam tekad seseorang.
39. Jagalah diri Anda agar selalu bersih dan terang; Anda adalah
jendela, dimana melaluinya-lah, Anda akan melihat dunia.
DAFTAR PUSTAKA
OLEH :
ROBY TELENGGEN